Minggu, 09 Agustus 2026

KESADARAN LINGKUNGAN GLOBAL-INTERNASIONAL

 

KESADARAN LINGKUNGAN GLOBAL-INTERNASIONAL

  

A.     ISU LINGKUNGAN INTERNASIONAL

Isu lingkungan internasional menjadi hal yang sering dibicarakan di kacah global paska terjadinya Perang Dingin. Berbagai negara akhirnya menyadari betapa pentingnya lingkungan bagi keberlangsungan hidup generasi yang akan datang. Seiring peningkatan kesadaran lingkungan dalam kehidupan masyarakat dan pemerintah ditingkat negara khususnya dan meningkatnya persoalan penurunan kualitas lingkungan hidup yang sudah mempengaruhi kehidupan bermasyarakat sehari-hari, seperti meningkatnya suhu bumi dan meningkatnya macam-macam penyakit akibat berlubangnya lapisan ozon, maka isu lingkungan hidup diangkat dalam agenda internasional (Elvania, 2023).

Pada dekade terakhir, isu lingkungan mendapat perhatian luas masyarakat dalam studi keamanan. Pemicunya adalah pemanasan global. Isu ini berkembang sejalan dengan perubahan paradigma keamanan yang sebelumnya berfokus ke negara menjadi bergeser pada manusia. Pemanasan global yang mengancam kelangsungan keamanan lingkungan dan hidup manusia telah mendorong kelompok-kelompok yang terlibat dalam masalah ini yang dalam konsep sekuritisasi lebih dikenal dengan sebutan securitizing actors untuk mengagendakan langkah nyata. Mereka melakukan securitizing move dengan menggaungkan dampak bencana-bencana yang terjadi di luar kendali manusia. Kejadian-kejadian semacam ini memerlukan respon darurat yang pengambilan keputusannya dilakukan di luar mekanisme normal yang selama ini dijalankan (Sayyidati, 2017).

Temuan Millenium  Assessment (2005) yang diambil dari situs ITB (2016) adalah sebagai berikut.

1.  60% jasa ekosistem dunia mengalami  degradasi

2.  15 dari  24 ekosistem yang dikaji dalam kondisi  rusak

3.  Sejak tahun 1980  35% ekosistem  mangrove  dunia hilang

4.  Sekitar 20% terumbu karang hilang, dan 20% mengalami  degradasi

5.  Polusi  hara (nutrient poluttion)  menyebabkan  eutrofikasi  badan-badan air

6.  Laju kepunahan spesies 100-1000 kali lebih tinggi dari  kondisi sebelumnya.

Pemanasan global pada dasarnya merupakan fenomena peningkatan temperatur dari tahun ke tahun karena terjadinya efek rumah kaca yang disebabkan oleh meningkatnya emisi gas-gas, seperti karbondioksida, metana, dinitrooksida, dan Chloro Fluor Carbon (CFC) sehingga energi matahari terperangkap dalam atmosfer. Ancaman terhadap kelangsungan lingkungan biosfer muncul dari dampak yang ditimbulkannya. Dampak tersebut diperkirakan akan nampak pada 2100. Dampak-dampak ini antara lain meningkatnya temperatur atmosfer sekitar 1,5-4,5oC; musnahnya berbagai jenis keanekaragaman hayati; meningkatnya frekuensi dan intensitas hujan badai, angin topan, dan banjir; serta mencairnya es dan gletser di kutub yang mengakibatkan kenaikan permukaan laut hingga menyebabkan banjir yang luas. Pada 2100, diperkirakan permukaan air laut naik sekitar 15 - 95 cm. Jumlah tanah kering yang potensial menjadi gurun karena kekeringan yang berkepanjangan juga diprediksi akan meningkat. Kenaikan suhu air laut menyebabkan terjadinya pemutihan karang. Kerusakan terumbu karang di seluruh dunia juga diperkirakan terjadi pada waktu yang sama. Selain itu, diprediksi akan terjadi peningkatan frekuensi kebakaran hutan serta penyebaran penyakit- penyakit tropis, seperti malaria, ke daerah-daerah baru karena bertambahnya populasi serangga, terutama nyamuk. Menurut penelitian yang dilakukan oleh NASA's Goddard Institute for Space Studies, terjadi kenaikan suhu rata-rata dunia sebesar 0,8oC sejak 1880. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa 2 dekade terakhir abad ke-20 merupakan era terpanas selama 400 tahun ke belakang, bahkan juga bisa menjadi yang terhangat selama beberapa milenium. Lembaga bentukan PBB untuk mengatasi masalah perubahan iklim, Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC), melaporkan bahwa 11 tahun terakhir adalah era terpanas dibandingkan 1850. Selain itu, Arctic Climate Impact Assessment melaporkan bahwa sekitar tahun 200 hingga 2004, suhu rata-rata di Alaska, barat Kanada, dan timur Rusia meningkat dua kali melebihi rata-rata peningkatan suhu global. Hamparan es yang luas semakin banyak yang mencair dengan kecepatan yang bertambah dari hari ke hari. Bahkan diperkirakan bahwa pada 2040 atau justru lebih cepat dari itu, di Artik akan muncul musim panas tanpa es (Sayyidati, 2017).

 

B.    PENANGGULANGAN MASALAH LINGKUNGAN

Dalam Wijoyo dan Efendi (2017) disebutkan perhatian terhadap persoalan lingkungan secara internasional sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru. Perlindungan lingkungan telah menjadi perhatian sepanjang sejarah hukum internasional, meskipun sebelum abad kedua puluh baru terdapat sedikit perhatian tentang lingkungan, hukum kebiasaan internasional, dan konvensi-konvensi internasional yang berkaitan dengan lingkungan dihasilkan bersamaan dengan perkembangan hukum pada lingkup yang lain, misalnya bidang pelayaran dan perikanan.

Berikut pertemua-pertemuan terkait penanggulangan masalah lingkungan.

 

1.     Konvensi-Konvensi PraKonferensi Stockholm

Sejak tahun 1920-an telah terdapat beberapa konvensi internasional tentang perlindungan lingkungan, diantaranya: Convention Concerning the Use of White Lead in Painting, Geneva (1921), Convention Relative tthe Preservation of Fauna and Flora in Their Natural State, London (1933), Convention on Nature Protection and Wildlife Preservation in the Western Hemisphere, Washington (1940), International Convention for the Regulation of Whaling (as amanded), Washington (1946), Convention for the Establishment of an Inter-American Tropical Tuna Commission, Washington (1949), Agreement for the Establishment of General Fisheries Counsil for the Mediterranean (as amended), Roma
(l949), International Convention for the Protection of Birds, Paris (1950), dan lain-lain.

Bahkan jauh sebelum tahun 1920 telah terdapat konvensi-konvensi internasional tentang lingkungan, diantaranya, Jay-Treaty (USA-UK) on the Great Lakes (1794), Treaty on Fishery Rights (France-UK) (1867),  Agreement on the modus vivendi on Seals in the Bering-Sea (USA-UK) (1891), Convention Protect Birds Useful Agriculture (USA-Kanada) (1902), dan Boundary Waters Treaty (Canada-UK) (1909). Namun demikian, tujuan utama konvensi-konvensi ini adalah untuk kepentingan keseimbangan ekonomi bukan alasan ekologis. Konvensi-konvensi lainnya diantaranya, Convention Relative to Preservation of Fauna and Flora in the Natural State (1933), dan Convention on Nature Protection and Wild Life Protection in the Western Hemisphere (1940). Konvensi-konvensi ini tujuannya adalah lebih dititikberatkan pada alasan ekologis dibandingkan dengan alasan ekonomis, tetapi pengaturannya hanya mengenai persoalan-persoalan lingkungan secara spesifik  dan oleh karena itu akibatnya juga terbatas.

 

2.     Konferensi Stockholm


Gambar 1. Konferensi Stockholm

 

Persoalan degradasi lingkungan secara global pertama kali mendapatkan perhatian secara formal pada United Nations Conference on the Human Environment atau Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lingkungan Hidup Manusia atau disebut Konferensi Stockholm yang diselenggarakan di Stockholm, Swedia, tanggal 5-16 Juni 1972. Konferensi Stockholm menandai pengakuan seluruh dunia tentang krisis lingkungan sebagai persoalan internasional dan mensyaratkan reaksi internasional secara menyeluruh.

Konferensi Stockholm dianggap sebagai starting point pengembangan hukum lingkungan internasional di era modern dalam penanggulangan masalah lingkungan. Sejak saat itulah terdapat peningkatan perhatian terhadap lingkungan dan kesadaran upaya perlindungan lingkungan yang lebih efektif melalui kerja sama internasional. Sejak penyelenggaraan Konferensi Stockholm lahirlah berbagai perjanjian internasional tentang lingkungan, yang mengintegrasikan antara persoalan lingkungan dan pembangunan ke dalam satu instrumen.

Konferensi Stockholm menghasilkan sebuah dokumen, yaitu Deklarasi tentang Lingkungan Hidup Manusia atau disebut juga sebagai Deklarasi Stockholm. Konferensi Stockholm juga menghasilkan dokumen-dokumen sebagai berikut.

1)    Rencana Tindak (Action Plan) untuk kebijakan lingkungan yang terdiri atas 109 rekomendasi

2)    Pembentukan Dana Lingkungan Hidup

3)    Pembentukan UN Environment Programme (UNEP) dengan suatu Dewan Pengurus (Governing Council) dan Sekretariat. UNEP berkududukan di Nairobi, Kenya, dan mengadopsi beberapa petunjuk pelaksanaan  dan rekomendasi-rekomendasi, yang dipertimbangkan sebagai hukum yang bersifat soft law

4)    Deklarasi tentang prinsip-prinsip lingkungan hidup yang fokusnya menetapkan aturan-aturan hukum internasional yang bersifat mengikat untuk masa mendatang serupa dengan the Universal Declaration of Human Right.

Deklarasi Stockholm terdiri atas Preamble dan 26 prinsip. Prinsip-prinsip dalam Deklarasi Stockholm diantaranya prinsip mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (prinsip 2), prinsip keadilan antar generasi (prinsip 2), prinsip tindakan pencegahan (prinsip 7), prinsip kedaulatan negara atas sumberdaya alamnya dan prinsip tanggung jawab negara (prinsip 21), dan prinsip kerja sama antarnegara (prinsip 24).

3.     Pembentukan The World Commission on Environment and Development (WCED)

Pada tahun 1983 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berdasarkan resolusi Sidang Umum PBB yang ditetapkan pada sidang ke-38 membentuk The World Commission on Environment and Development (WCED) atau Komisi tentang Lingkungan dan Pembangunan Sedunia, yang diketuai Gro Harlem Bruntland, pemimpin Partai Buruh Norwegia, dan Mansour Khalid, mantan Menteri Luar Negeri Sudan sebagai wakil ketua. WCED diberikan tugas sebagai berikut.

1)    To propose long-term environmental strategies for achieving sustainable development by the year 2000 and beyond (untuk menyusun strategi lingkungan jangka panjang untuk mencapai pembangunan berkelanjutan pada tahun 2000 dan setelahnya).

2)    To recommend ways concern for the environment may be translated intgreater co-operation among developing countries and between and between countries at different stages of economic and social development and lead tachievement of common and mutually supportive objectives that take account of the interrelationship between people, resources, environment and development (untuk merekomendasikan cara agar kepedulian terhadap lingkungan dapat diterjemahkan menjadi kerjasama yang lebih besar di antara negara-negara berkembang dan antara negara-negara dengan tingkat pembangunan ekonomi dan sosial yang berbeda, serta mengarah pada pencapaian tujuan bersama yang saling mendukung yang memperhitungkan hubungan antara manusia, sumber daya, lingkungan, dan Pembangunan).

3)    To consider ways and means by which the international community can deal more effectively with environmental concern (untuk mempertimbangkan cara dan sarana di mana komunitas internasional dapat lebih efektif mengatasi keprihatinan lingkungan).

4)    To help define shared perceptions of long-term environmental issues and the appropriate effort needed tdeal successfully with the problems ofprotecting and enhancing the environment, long term agenda for action during the coming decades, and aspirational goals for the world community (untuk membantu mendefinisikan pandangan bersama mengenai isu-isu lingkungan jangka panjang dan upaya yang tepat yang diperlukan untuk berhasil menangani masalah perlindungan dan peningkatan lingkungan, agenda tindakan jangka panjang selama beberapa dekade mendatang, serta tujuan aspirasional untuk masyarakat dunia).


Gambar 2. Laporan WCED yang Berjudul Our Common Future

 

Hasil kerja dari WCED adalah suatu laporan yang berjudul Our Common Future. Laporan ini memuat suatu pendekatan terpadu mengenai masalah-masalah lingkungan hidup dan pembangunan. Dalam laporan tersebut disebutkan sebagai berikut, “The environment does not exist as sphere separate from human actions, ambition, and needs, and attempt defend it in isolation from human concern have given the very word environment a connotation of naivete in some political circles. The world development has also been narrowed by some inta very limited focus, along the lines of what poor nations should become richer, and thus again is automatically dismissed by many in the international arena as being a concern of specialists, of those involved in questions of development assistance. But environment is where we all live, and development is what we all die attempting improve our lot within that abode. The tare inseparable.” (lingkungan hidup bukan sebagai ruang yang terpisah dari tindakan, ambisi, dan kebutuhan manusia, dan upaya untuk mempertahankannya secara terpisah dari kepentingan manusia telah membuat kata lingkungan memiliki konotasi kenaifan di beberapa kalangan politik. Pembangunan dunia juga telah dipersempit karena beberapa fokusnya sangat terbatas, yaitu mengenai apa yang seharusnya menjadi lebih kaya bagi negara-negara miskin, dan dengan demikian lagi-lagi secara otomatis diabaikan oleh banyak pihak di kancah internasional karena hanya dianggap sebagai perhatian para spesialis, mereka yang terlibat dalam persoalan-persoalan bantuan pembangunan. Namun lingkungan adalah tempat kita semua hidup, dan pembangunan adalah upaya kita semua untuk meningkatkan nasib kita di tempat itu. Mereka tidak dapat dipisahkan).

Dalam laporan tersebut juga diciptakan istilah pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang diartikan sebagai development that meets the need of the present without compromissing the ability of future generations meet their own needs yang artinya pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka. Definisi lain tentang pembangunan berkelanjutan tertuang dalam Pasal 3 dari Convention for Cooperation in the Protection and Sustainable Development of the Manne and Coastal Environment of the Northeast Pacific (Antigua, Guatemala, 18 Februari 18, 2002) yang menyatakan “Sustainable development means the process of progressive change in the quality of life of human beings, which places it as the centre and primordial subject of development, by means of economic growth with social equity and the transformation of methods of production and consumption patterns, and which is sustained in the ecological balance and vital support of the region. This process implies respect for regional, national and local ethnic and cultural diversity and the full participation of people in peaceful coexistence and in harmony with nature, without prejudice tand ensuring the quality of life of future generations” (pembangunan berkelanjutan berarti proses perubahan progresif dalam kualitas hidup manusia, yang menempatkannya sebagai pusat dan subjek utama pembangunan, melalui pertumbuhan ekonomi dengan keadilan sosial serta transformasi metode produksi dan pola konsumsi, yang dijaga dalam keseimbangan ekologis dan dukungan vital bagi wilayah tersebut. Proses ini mengimplikasikan penghormatan terhadap keragaman etnis dan budaya regional, nasional, dan lokal serta partisipasi penuh masyarakat dalam kehidupan bersama secara damai dan seimbang dengan alam, tanpa prasangka, serta menjamin kualitas hidup generasi masa depan).

Pada tahun 1985 dibentuk The Expert Group on Environmental Law untuk menyiapkan laporan berupa rekomendasi-rekomendasi tentang prinsip-prinsip hukum perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, dan mengusulkan percepatan pembangunan hukum internasional yang relevan untuk dipertimbangkan oleh WCED. The Expert Group on Environmental Law menghasilkan laporan yang berjudul Legal Principles for Environmental Protection and Sustainable Development dan Proposal for Strengthening the Legal and Institutional Framework dan beberapa Annex, diantaranya Annex I List of International Agreement and Other Instrument dan Annex II Final Report of the Expert Group on Environmental Law on Legal Principlesfor Environmental Protection and Sustainable Development.

 

 

 

4.     Vienna Convention for The Protection of The Ozone Layer dan Protokol Montreal


Gambar 3..Handbook for The Vienna Convention for The Protection of The Ozone Layer

Kesepakatan lain yang juga tidak kalah pentingnya dalam usaha mengatasi pemanasan global adalah Vienna Convention for The Protection of The Ozone Layer yang dilaksanakan pada tahun 1985. Ketentuan-ketentuan spesifik konvensi ini diatur dalam Protokol Montreal yang dilaksanakan pada tahun 1987. Protokol ini berisi kewajiban untuk mengurangi penggunaan bahan-bahan kimia perusak ozon, terutama CFC (Sayyidati, 2017).


Gambar 4. Protokol Montreal

 

5.     Konferensi Rio atau Earth Summit


Gambar 5. Konferensi Rio atau Earth Summit

Dalam rangka menindaklanjuti hasil rekomendasi WCED, Mejalis Umum PBB menyelenggarakan United Nations Conference on Environment and Development (UNCED) atau Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lingkungan dan Pembangunan atau Konferensi Rio atau juga disebut Earth Summit pada bulan Juni 1992 di Rio de Janeiro, Brazil. Konferensi Rio merupakan tonggak sejarah utama yang kedua dalam pengembangan hukum lingkungan internasional setelah Konferensi Stockholm. Konferensi Rio terfokus pada perhatian antara lingkungan dan pembangunan dan kebutuhan mengenai pembangunan berkelanjutan. Konferensi Rio menghasilkan lima dokumen sebagai berikut.

1)    Agenda 21 yang merupakan dokumen 800 lembar yang menetapkan rencana tindak (Action Plan) untuk pengelolaan berbagai sektor lingkungan di abad 21

2)    Konvensi tentang perubahan iklim

3)    Konvensi tentang keanekaragaman hayati

4)    Kesepakatan tentang prinsip-prinsip pengelolaan hutan yang tidak mengikat

5)    Deklarasi Rio tentang lingkungan dan pembangunan.

Deklarasi Rio tentang lingkungan dan pembangunan merupakan suatu kesepakatan internasional yang bersifat soft law yang memuat 27 prinsip yang pada dasarnya menegaskan kembali isi Deklarasi Stocholm. Deklarasi Rio memuat prinsip-prinsip tentang konsep pembangunan berkelanjutan yaitu prinsip kedaulatan dan tanggung jawab negara (prinsip 2), prinsip keadilan antar generasi (prinsip 3), prinsip keadilan dalam satu (intra) generasi (prinsip 5 dan prinsip 6), prinsip tanggungjawab sama tapi kewajiban berbeda (prinsip 7), prinsip peran serta masyarakat (prinsip 10), prinsip tindakan pencegahan (prinsip 11), prinsip kehati-hatian (precautionary principle) (prinsip 15), dan prinsip pencemar membayar (prinsip 16).

 

6.     Protokol Kyoto


Gambar 6. Protokol Kyoto

Dalam Sayyidati (2017) disebutkan kesepakatan bersama dalam mengatasi pemanasan global di antaranya adalah Protokol Kyoto. Protokol ini ditandatangani pada 1997 dan baru diterapkan pada 16 Februari 2005. Secara umum, protokol ini berisi ketentuan bagi negara-negara industri maju untuk menurunkan emisinya secara kolektif sebesar 5,2% dari tingkat emisi pada 1990. Negara-negara maju diharapkan dapat membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi tingkat emisinya. Selain itu, terdapat beberapa ketentuan yang memuat upaya-upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, yang tercakup dalam Kyoto Mechanism. Mekanisme Kyoto terdiri dari Clean Development Mechanism (CDM), Joint Implementations, dan Carbon Trading.

7.     World Summit on Sustainable Development (WSSD)


Gambar 7. World Summit on Sustainable Development (WSSD)

Sepuluh tahun pasca diselenggarakannya Konferensi Rio, diselenggarakan kembali Konferensi Tingkat Tinggi Dunia tentang Pembangunan Berkelanjutan atau the World Summit on Sustainable Development (WSSD), di Johannesburg, Afrika Selatan, 26 Agustus-4 September 2002, yang mempertegas kembali komitmen dunia tentang pembangunan berkelanjutan. WSSD dihadiri oleh 10.000 delegasi pemerintah dan 8.000 delegasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Penyelenggaraan WSSD terutama bertujuan dalam rangka mendorong implementasi Agenda 21. Agenda 21 adalah salah satu dokumen yang dihasilkan dalam penyelenggaraan Konferensi Rio, merupakan rencana tindak yang tidak bersifat mengikat (non-binding action plan) tentang lingkungan dan pembangunan, dibagi menjadi 40 bab yang mencakup isu-isu sektoral seperti atmosfer, samudera, air bersih, dan sumber daya tanah, isu-isu lintas sektoral seperti kemiskinan, demografis, dan kesehatan manusia, cara penerapan (means of implementation), meliputi keuangan, transfer teknologi juga kelembagaan dan isu-isu hukum. Juga mencakup kelompok-kelompok besar/utama (major groups) seperti perempuan, anak-anak, masyarakat adat/masyarakat asli dan organisasi non-pemerintah. Agenda 21 juga mencakup isu-isu kontroversi seperti pertumbuhan penduduk, pola konsumsi dan pinjaman internasional untuk negara-negara berkembang. Sebagai instrumen hukum internasional, Agenda 21 fokus pada empat prioritas sebagai berikut.

1)    Peninjauan dan analisis hukum internasional yang terkait

2)    Pengembangan lebih lanjut tentang mekanisme pelaksanaan dan tindakan kepatuhan

3)    Peran serta seluruh negara dalam proses pengambilan putusan internasional

4)    Penyusunan sarana penyelesaian sengketa yang efektif.

 WSSD menghasilkan Johannesburg Declaration on Sustainable Development atau Deklarasi Johannesburg dan Plan of Implementation of the World on Sustainable Development. Prinsip 5 Deklarasi Johannesburg menekankan tanggung jawab bersama antar negara-negara untuk meningkatkan dan memperkuat sifat saling ketergantungan satu sama lain untuk memperkuat pilar pembangunan berkelanjutan, yaitu pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan pada tingkat lokal, regional dan global.

Plan of Implementation of the World on Sustainable Development adalah program tindakan untuk pedoman aktivitas pemerintah, negosiasi dan persetujuan antar pemerintah yang mencakup komitmen dan sasaran pokok di bidang produksi dan konswnsi secara berkelanjutan, air dan sanitasi dan energi. Johannesburg Plan of Implementation menjadi pedoman implementasi Agenda 21 lebih lanjut yang terdiri atas tindakan-tindakan implementasi dan sasaran-sasaran khusus secara terukur, terutama sekali berkaitan dengan persetujuan the Millennium Development Goals (MDGs) pada the Millenium Summit in 2000 dan persetujuan-persetujuan lainnya.

Dua puluh tahun pasca diselenggarakannya Konferensi Rio, atau sepuluh tahun pasca the 2002 World Summit on Sustainable Development (WSSD) di Johannesburg, Afrika Selatan, pada tanggal 13-22 Juni 2012, di Rio de Janeiro, Brazil diselenggarakan the United Nations Conference on Sustainable Development atau Konferensi Tingkat Tinggi tentang Pembangunan Berkelanjutan atau lebih dikenal dengan KTT Rio+20 yang dihadiri 29.373 orang peserta yang terdiri atas para pemimpin pemerintah, bisnis dan organisasi kemasyarakatan, pejabat PBB, akademisi, wartawan dan masyarakat umum (Delegasi sekitar 12.000 orang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Kelompok Utama 10.047 crang dan Media 3.989 orang). KTT Rio+20 diikuti oleh 191 negara yang dihadiri 105 Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan dan 487 menteri.

 

8.     Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Rio+20


Gambar 8. KTT Rio+20

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Rio+20 menyepakati Dokumen the Future We Want yang menjadi arahan bagi pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di tingkat global, regional, dan nasional. Dokumen memuat kesepahaman pandangan terhadap masa depan yang diharapkan oleh dunia (common vision) dan penguatan komitrnen untuk menuju pembangunan berkelanjutan (renewing political commitment). Dokumen ini mempertegas penerapan prinisp-prinsip Rio Declaration 1992, Agenda 21, the Programme for the Further Implementation of Agenda 21, the Plan of Implementation of the World Summit on Sustainable Development (Johannesburg Plan of Implementation 2002) an the Johannesburg Declaration on Sustainable Development of The World Summit on Sustainable Development.

Dokumen the Future We Want Bagian I Our Common Vision menegaskan komitmen negara-negara terhadap pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dengan menyatakanWe, the Heads of State and Government and high-level representatives, having met at Rio de Janeiro, Brazil, from 20 to 22 June 2012, with the full participation of civil society, renew our commitment to sustainable development and tensuring the promotion of an economically, socially and environmentally sustainable future for our planet andfor present and future generations.” (Kami, para Kepala Negara dan Pemerintahan serta perwakilan tingkat tinggi, setelah bertemu di Rio de Janeiro, Brazil, pada tanggal 20 hingga 22 Juni 2012, dengan partisipasi penuh dari masyarakat sipil, memperbarui komitmen kami terhadap pembangunan berkelanjutan dan memperkuat promosi pembangunan ekonomi, masa depan yang berkelanjutan secara sosial dan lingkungan bagi planet kita dan generasi sekarang dan mendatang).

Dalam dokumen The Future We Want, terdapat 3 (tiga) isu utama bagi pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, yaitu sebagai berikut.

1)    Ekonomi hijau dalam konteks pembangunan berkelanjutan dan pemberantasan kemiskinan ( Green Economy in the context of sustainable development and poverty eradication)

2)    Pengembangan kerangka kelembagaan pembangunan berkelanjutan tingkat global (Institutional Framework for Sustainable Development), serta

3)    Kerangka aksi dan instrumen pelaksanaan pembangunan berkelanjutan (Framework for Action and Means of Implementation). Kerangka aksi tersebut termasuk penyusunan Sustainable Development Goals (SDGs) post-2015 yang mencakup 3 pilar pembangunan berkelanjutan secara inklusif, yang terinspirasi dari penerapan Millennium Development Goals (MDGs).

Dalam Sayyidati (2017) dijelaskan perjanjian-perjanjian inilah yang nantinya bisa diterjemahkan ke dalam bentuk langkah nyata oleh masyarakat luas untuk turut mengatasi dampak buruk pemanasan global. Ini dilakukan karena masyarakat merasa memiliki kewajiban moral untuk menjaga kelestarian lingkungan tempat mereka tinggal guna menjamin kelangsungan hidup. Langkah nyata yang mereka lakukan berbeda-beda tergantung pada kemampuan masing-masing.

Clean Development Mechanism (CDM) misalnya, bisa dijadikan acuan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan, terutama melalui pengembangan energi baru terbarukan. Di beberapa negara, sudah terdapat perusahaan yang menyediakan energi dari tenaga angin dan matahari yang dapat diperbaharui. Selain itu, pembangunan berkelanjutan juga bisa dilakukan dengan reforestasi untuk menjamin ketersediaan hutan sebagai paru-paru dunia, misalnya melalui penghematan pema- kaian produk-produk berbahan dasar kayu, seperti kertas.

Perjanjian-perjanjian ini bisa diaplikasikan dengan banyak langkah oleh semua lapisan masyarakat. Perusahaan-perusahaan bisa mengaplikasikannya dengan memproduksi barang-barang berteknologi tinggi yang ramah lingkungan. Salah satunya adalah mobil hibrida yang hemat bensin sehingga bisa mengeluarkan lebih sedikit emisi. Contoh lain adalah energi solar untuk keperluan air panas rumah tangga. Perangkat elektronik ini hanya mengeluarkan sedikit sekali gas rumah kaca daripada pemanas air listrik. Tentunya usaha para produsen ini akan bermakna jika mendapat sambutan positif dari konsumen yang juga berkomitmen untuk mengatasi pemanasan global.

Selain menghemat pemakaian barang-barang berbahan kertas, masyarakat bisa turut berpartisipasi dalam mengurangi produksi karbondioksida sebagai salah satu unsur gas rumah kaca melalui hal-hal kecil lain. Beberapa contohnya adalah mengatur temperatur Air Conditioner (AC) agar tidak terlalu dingin, mematikan secara tuntas alat listrik, tidak memanfaatkan fitur pengering mesin cuci, menggunakan fasilitas antar-jemput yang disediakan sekolah ataupun tempat kerja, menggunakan kendaraan umum dan sebagainya.

Di samping karbondioksida, metana adalah zat yang banyak terkandung dalam gas rumah kaca. Gas ini ternyata dikeluarkan secara alami oleh sapi dalam setiap nafasnya. Oleh karena itu, untuk turut mengurangi produksi gas rumah kaca, maka masyarakat dapat memulai mengurangi konsumsi hewan ternak seperti sapi.

C.    SANKSI HUKUM LINGKUNGAN DI SETIAP NEGARA

Pada hakikatnya tujuan penegakan hukum adalah untuk mewujudkan apayang hendak dicapai oleh hukum. Esensi dari tujuan hukum itu sendiri adalah terletak pada keadilan. Penegakan hukum ditujukan guna meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Hal ini dilakukan antara lain dengan menertibkan fungsi, tugas dan wewenang lembaga-lembaga yang bertugas menegakkan hukum menurut proporsi ruang lingkup masing-masing, serta didasarkan atas sistem kerja sama yang baik dan mendukung tujuan yang hendak dicapai (Thahira, 2020).

Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalamlalu lintas atau hubungan-hubunganhukum dalam kehidupan bermasyarakatdan bernegara (Zulfadli, et al., 2016). Dalam Thahira (2020) dipaparkan penegakan hukum lingkungan administrasi dianggap sebagai penegakan hukum lingkungan yang terpenting. Hal ini karena penegakan hukum lingkungan administrasi lebih ditujukan kepada Upaya mencegah terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan. Di samping itu penegakan hukum lingkungan administrasi juga bertujuan untuk menghukum pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan. Penegakan hukum lingkungan administrasi dapat dilakukan secara preventif dan represif. Penegakan hukumsecara preventif dilakukan melaluip engawasan, sedangkan penegakan hukum secara represif dilakukan melaluip enerapan sanksi administrasi. Pengawasan dan penerapan sanksi administrasi tersebut bertujuan untuk mencapai ketaatan masyarakat terhadap norma hukum lingkungan administrasi.

 

1.     Sanksi Hukum Lingkungan di Indonesia

Dalam Widodo (2023) dijelaskan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2009 sebagai sumber formal utama hukum lingkungan di Indonesia selain memuat ketentuan-ketentuan hukum dan instrumen-instrumen hukum seperti yang terkandung dalam undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Lingkungan Hidup Tahun 1982 dan Undang-Undang Lingkungan Hidup
Tahun 1997 juga telah memuat norma-norma dan instrumen-instrumen hukum baru. Beberapa norma hukum baru yang penting adalah tentang perlindungan hukum atas tiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup, kewenangan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penciptaan delik-delik materil baru. Undang-Undang No 32 Tahun 2009 ini telah secara tegas mengadopsi asas-asas yang terkandung dalam Deklarasi Rio 1992, yaitu asas-asas tanggung jawab negara, keterpaduan, kehati-hatian, keadilan, pencemar membayar, partisipatif dan kearifan lokal. Pengadopsian ini merupakan politik hukum yang penting karena dapat memperkuat kepentingan pengelolaan lingkungan hidup ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi jangka pendek. Hakim dalam mengadili sebuah perkara dapat menggunakan asas-asas itu untuk memberikan perhatian atas kepentingan pengelolaan lingkungan hidup yang mungkin tidak diperhatikan oleh pelaku usaha ataupun pejabat pemerintah yang berwenang. Selain itu Undang-Undang No 32 Tahun 2009, khususnya Pasal 66, yang berbunyi  “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”, merupakan sebuah kemajuan dalam upaya memberikan perlindungan hukum kepada orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dari kemungkinan tuntutan pidana dan perdata. Perlindungan hukum ini sangat penting karena pada masa lalu telah ada kasus-kasus dimana para aktivis lingkungan hidup yang melaporkan dugaan terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup telah digugat secara perdata atau dituntut secara pidana atas dasar pencemaran nama baik perusahaan-perusahaan yang diduga telah menimbulkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

Laily dan Najicha (2022) menyebutkan bahwa penegakan hukum ialah proses dilakukannya upaya demi tegak atau berfungsinya aturan hukum secara nyata untuk pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dikenal 3 (tiga) instrumen hukum dalam penegakan hukum lingkungan, yaitu instrumen hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana.

a.     Hukum administrasi

Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas dasar ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau ketentuan dalam izin lingkungan (Laily dan Najicha, 2022). Penerapan sanksi administratif berkaitan dan tidak dapat lepas dari kebijakan secara umum yang bertujuan menciptakan ketertiban, mewujudkan kepastian hukum serta jaminan perlindungan atas hak setiap orang dari segala sesuatu yang mengganggu (Susanto, 2019). Sanksi administratif merupakan sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan UU yang bersifat administrasi seperti kegiatan yang menyangkut perizinan, baku mutu lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan sebagainya. Sanksi administrasi merupakan tindakan hukum pertama yang diberikan terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan. Sanksi administratif mempunyai fungsi instrumental, yaitu pencegahan dan penanggulangan perbuatan terlarang dan terutama ditujukan terhadap perlindungan kepentingan yang dijaga oleh ketentuan hukum yang dilanggar tersebut (Martiyah, et. al., 2020).

Dalam Thahira (2020) disebutkan penerapan hukum atau sanksi administrasi harus berpedoman kepada ketentuan Lampiran I angka IV Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jenis sanksi administratif yaitu sebagai berikut.

 

1)    Teguran tertulis

Teguran tertulis diiterapkan dalam hal usaha dan/atau kegiatan telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang ditetapkan dalam izin. Pelanggaran tersebut secara tata kelola lingkungan hidup baik maupun secara teknis masih dapat dilakukan perbaikan dan belum menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan terhadap lingkungan hidup.

2)    Paksaan Pemerintah

Tindakan nyata dari pemerintah untuk menghentikan pelanggaran dan/atau memulihkan dalam keadaan semula. Sanksi paksaan pemerintah diberikan dalam hal pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau persyaratan dan kewajiban dalam izin. Penerapannya dapat dilakukan dengan terlebih dahulu diberikan teguran tertulis dan dapat pula tanpa didahului dengan teguran tertulis apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan hal-hal sebagai berikut.

a)     Ancaman yang serius bagi manusia dan lingkungan hidup

b)    Dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya

c)     Kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya.

3)    Pembekuan Izin

Pembekuan izin berupa tindakan hukum tidak memberlakukan sementara izin yang berakibat berhentinya usaha dan/atau kegiatan sementara, karena tidak melaksanakan paksaan pemerintah, melakukan kegiatan lain selain yang tercantum dalam izin, dan belum menyelesaikan secara teknis apa yang menjadi kewajibannya.

4)    Pencabutan izin

Pencabutan izin karena tidak melaksanakan sanksi administrasi paksaan pemerintah, memindah tangankan izin usahanya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin, Pelanggaran yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang menimbulkan keresahan masyarakat.

5)    Denda Administratif

Denda administratif adalah pembebanan kewajiban membayar sejumlah uang kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan karena lalai melaksanakan paksaan pemerintah.

b.     Sanksi Perdata

Sanksi perdata merupakan tindakan hukum kedua yang diberikan terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan. Dalam penerapan sanksi perdata, perlu dibedakan antara penerapan hukum perdata oleh instansi yang berwenang melaksanakan kebijaksaan lingkungan dan penerapan hukum perdata untuk memaksakan kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan lingkungan (Pratama, 2020).

Dalam Laily dan Najicha (2020) disebutkan pada Pasal 84 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa terhadap penyelesaian sengketa lingkungan hidup untuk menggugat ganti kerugian dan atau biaya pemulihan lingkungan hidup, yaitu sebagai berikut.

1)    Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan.

Pada Pasal 85 dan 86 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan terkait bentuk dan besarnya ganti kerugian dan/mengenai tindakan tertentu guna menjamin tidak terjadinya atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup. Penyelesaian ini dilakukan dengan cara mediasi lingkungan secara sukarela oleh pihak yang berkepentingan, yaitu pihak yang dirugikan dan yang mengakibatkan kerugian, instansi pemerintah terkait serta dapat pula melibatkan pihak yang mempunyai kepedulian terhadap pengelolaan lingkungan hidup.

2)    Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan.

Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan diatur dalam Pasal 87 sampai dengan Pasal 93 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan diselenggarkan untuk menyelesaikan ganti rugi, pemulihan lingkungan, tanggung jawab mutlak, tenggang kadaluwarsa untuk pengajuan gugatan, hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah, hak gugat masyarakat, hak gugat organisasi lingkungan hidup, gugatan administratif.

c.     Sanksi Pidana

Dalam Laily dan Najicha (2020) dijelaskan sanksi pidana merupakan tindakan hukum yang terakhir (ultimum remedium). Sanksi pidana diberikan terhadap setiap pihak yang melakukan tindak pidana pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Salah satu fungsi dari diterapkannya sanksi pidana yaitu untuk mencegah atau menghalangi pelaku yang berpotensi melakuka perilaku yang tidak bertanggungjawab terhadap lingkungan hidup. Penerapan sanksi pidana merupakan salah satu sarana represif dalam penegakan hukum lingkungan. Ketentuan sanksi pidana diatur di dalam Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat 2 (dua) jenis sanksi pidana, yaitu delik materiil dan delik formil. Delik materiil terdapat dalam Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada delik materiil, yang dilarang yaitu akibat dari perbuatan tersebut. Sedangkan, delik formil terdapat dalam Pasal 100-115 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada delik formil, yang harus dibuktikan yaitu perbuatannya saja, apakah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak. Sanksi pidana terhadap pelanggar merupakan upaya terakhir (ultimum remidium). Namun, sekarang ini sanksi pidana mulai bergeser menjadi sanksi utama (primum remidium).

Selain itu, terdapat sanksi pidana tambahan atau tindakan tata tertib terhadap badan usaha dalam Pasal 119 yaitu berupa:

1)    Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;

2)    Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan / atau kegiatan;

3)    Perbaikan akibat tindak pidana;

4)    Pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak;

5)    Penempatan Perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.

Dalam Hermawan dan Wibawa (2022) dijelaksan pada Pasal 1 angka 4 Permen Lingkunga Hidup Pedoman Audit Lingkungan menyatakan bahwa lembaga penyedia jasa audit lingkungan hidup adalah badan hukum yang bergerak dalam bidang jasa audit lingkungan. Sebagai penegasan, publikasi melalui bpk.go.id pada 08 Juni 2012 yang berjudul “BPK Kembangkan Audit Lingkungan” menjelaskan bahwa BPK memiliki kedudukan untuk melindungi dan melestarikan lingkungan  hidup. Terlepas dari itu semua, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Peraturan Pemerintan  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan tidak mengatur dengan spesifik lembaga apa yang melaksanakan audit lingkungan hidup. Berdasarkan dengan ketentuan hukum dan kebijakan yang ada maka dapat disimpulkan bahwa BPK adalah lembaga yang melakukan audit lingkungan hidup sebagai satu-satunya lembaga di Indonesia yang berwenang melaksanakan audit.

 

2.     Sanksi Hukum Lingkungan di Jepang

Dalam Yanti dan Fitri (2022) dijelaskan di Jepang, Basic Environmental Law adalah bagian utama dari undang-undang yang mengatur hukum lingkungan dengan menentukan dasar-dasar kebijakan umum dan pedoman dalam membuat kebijakan lingkungan. Ketentuan-ketentuan hukum lingkungan yang lebih spesifik juga diatur di bawah payung Basic Environment Law. Seperti halnya, The Air Pollution Control Act (APCA) yang menetapkan standar emisi polutan udara, The Water Pollution Prevention Act (WPPA) yang menetapkan standar untuk pembuangan limbah ke sumber air umum, Environmental Impact Assessment Act (UU EIA) atau yang lebih dikenal di Indonesia sebagai Amdal, serta Waste Management and Public Cleansing Act (WMPCA) yang mengatur tentang cara pembuangan limbah, termasuk pengaturan perizinan usaha pembuangan limbah. Di bawah undang-undang lingkungan ini, gubernur prefektur diberi wewenang untuk mengeluarkan izin, dan menerima pemberitahuan.

Sama halnya dengan pengaturan lingkungan hidup di Indonesia, negara Jepang lebih mengedepankan dan memprioritaskan penegakan sanksi administratif daripada sanksi pidana dalam hukum lingkungan mereka. Sanksi administratif di Jepang dapat berupa pencabutan  izin,  perbaikan  atau  penutupan  operasi  serta  tindakan  paksa  yang didahului dengan surat peringatan.  Hal ini dapat dilihat pada salah satu pengaturan di WMPCA, yang mengharuskan kontraktor pembuangan limbah industri untuk memperoleh izin dari gubernur atau prefektur terkait dan juga persetujuan tersendiri untuk pembangunan dan pengoperasian instalasi pengolahan limbah. Ketidakpatuhan terhadap persyaratan sebagaimana tersebut dalam pasal 14 ayat (3) WMPCA dapat mengakibatkan pembatalan atau pencabutan izin. Pemberian sanksi administratif tergantung pada ringan parahnya ketentuan yang dilanggar. Ketidakpatuhan kecil seperti tidak menyampaikan pemberitahuan perubahan nama penggunaan fasilitas di bawah APCA (pasal 11 APCA), umumnya dikenakan denda administratif kecil.

Perlu digaris bawahi bahwa prioritas penerapan sanksi administratif tersebut tidak serta merta menghapus ketentuan pidana yang ada. Ketentuan pidana terkait pencemaran lingkungan akan tetap berlaku bagi setiap orang, apalagi yang menimbulkan dampak krusial bagi kehidupan manusia dan lingkungan hidup. Ketidakpatuhan terhadap perintah dan/atau pelanggaran berat tertentu, dapat mengakibatkan sanksi pidana. Salah satu contoh sanksi pidana terdapat pada ACPA, standar konsentrasi telah ditentukan untuk zat tertentu, dan emisi zat ini dari fasilitas tidak boleh melebihi standar ini. Emisi yang melebihi standar yang ditetapkan oleh undang-undang tersebut akan mengakibatkan tuntutan pidana baik pidana penjara maupun pidana denda tanpa perintah administratif. Hukuman pidana atas tindakan tersebut adalah pidana penjara dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak sebesar satu juta yen.  Bahkan sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran pada WMPCA terbilang cukup tinggi.   Saat ini, hukuman maksimum  yang dapat dikenakan  untuk  pembuangan  ilegal  adalah  pidana penjara dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak ¥10,000,000 (sepuluh juta yen).

Pengaturan penyusunan EIA atau Amdal di Jepang diwajibkan dalam UU EIA atau UU Amdal. Berdasarkan UU EIA, ada 13 (tiga belas) macam proyek yang memerlukan EIA, mencakup jalan, bendungan, kereta api, bandara, pembangkit listrik, tempat pembuangan limbah industri, reklamasi, proyek penyesuaian lahan, proyek pengembangan area tempat tinggal baru, kawasan industri, pengembangan infrastruktur   kota   baru,   kawasan   pusat   distribusi,   dan   pengembangan   lahan perumahan atau industri oleh organisasi tertentu. Proyek dibagi menjadi dua kelas dengan  skala  sebagai  berikut:  proyek  Kelas-1  adalah  proyek  skala  besar  yang diharuskan mengikuti prosedur EIA  tanpa pengecualian; dan proyek Kelas-2 adalah proyek dengan skala lebih kecil dari proyek Kelas-1. Jika proyek termasuk dalam klasifikasi proyek Kelas-2, pemerintah akan menentukan apakah prosedur EIA diperlukan untuk proyek berdasarkan kasus per kasus. Dengan kata lain, semua proyek Kelas-1 dan proyek Kelas-2 dinilai tunduk pada EIA harus mengikuti prosedur dalam UU EIA.

UU EIA hanya mengatur bagaimana metode dan prosedur EIA dilakukan. Kewenangan pembentukan EIA di Jepang ada pada pemerintah lokal mereka. Bahkan peraturan turunan yang diatur oleh pemerintah lokal bersifat lebih ketat dari pengaturan di UU EIA. Terdapat beberapa tahapan prosedural terkait proses pembentukan dan penyusunan EIA di Jepang, yakni yang dikenal dengan screening dan scoping. Tahapan prosedural  tersebut  muncul  sebagai  akibat  dari  kegagalan   cabinet-decision  EIA (otoritas yang berwenang dalam mengeluarkan keputusan EIA). Sebelumnya, cabinet- decision EIA secara sepihak sesuai kewenangannya mengeluarkan suatu keputusan EIA dan  dalam  praktik  selalu  memunculkan  permasalahan,  seperti  penelitian  EIA  yang tidak mencerminkan proyek kegiatan lingkungan hidup yang terjadi.  Hal tersebut disebabkan karena proses penyusunan EIA dilakukan setelah suatu proyek berjalan dan bahkan hampir selesai sepenuhnya dan juga karena cakupan penyusunan EIA yang terstandarisasi cukup kaku sehingga tidak dapat membedakan antara suatu proyek dan proyek lainnya, serta tidak mencerminkan bagaimana situasi lokal. Sehingga dengan adanya tahapan prosedural screening dan scoping diharapkan dapat mengejawantahkan penyusunan EIA yang lebih baik di Jepang, yaitu dengan penyusunan EIA yang akan dilakukan terlebih dahulu di awal sebelum suatu proyek dilaksanakan.

Substansi terkait tahapan prosedural screening dan scoping tersebut telah mencerminkan betapa pemerintah Jepang berfokus pada upaya ‘preventif’ daripada berfokus untuk memberikan sanksi dalam hal penyusunan EIA. Tahap screening atau penyaringan adalah tahap pertama yang harus diterapkan dalam memutuskan apakah proyek tersebut membutuhkan EIA. Prosedur ini digunakan untuk menentukan apakah proyek yang diusulkan kemungkinan besar memiliki dampak yang signifikan terhadap lingkungan. Skala memainkan peran besar dalam memutuskan perlunya EIA. Namun, untuk proyek Kelas-2, faktor lain seperti lokasi dan kedekatan dengan daerah yang sensitif  secara  lingkungan  dan  sosial  juga  memainkan  peran  dan  keputusan  yang dibuat berdasarkan kasus per kasus. Oleh karena itu, keputusan EIA pada proyek Kelas-2 ditetapkan secara individual  berdasarkan kasus. Dalam membuat penilaian, pendapat dari gubernur prefektur yang paham betul dengan situasi lokal harus dipertimbangkan.  Tahapan scoping mengakibatkan pemrakarsa proyek atau orang yang ingin menggunakan lingkungan hidup harus memberitahukan secara tertulis tentang ide, tujuan, peruntukan, dan rencananya dalam menggunakan kawasan lingkungan hidup di suatu tempat. Pemberitahuan tertulis itu disebut dengan scoping document, yang seterusnya akan menjadi blueprint atau denah dari EIA. Setelah itu, scoping document disampaikan kepada walikota dan gubernur setempat, scoping document akan dilakukan proses pemeriksaan umum. Pemeriksaan umum dilakukan selama  1  (satu)  bulan,  pada  saat  inilah  tercipta  kesempatan  bagi  publik  atau masyarakat setempat dimana wilayah penggunaan lingkungan hidup akan dilakukan. Masyarakat diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya sehubungan dengan rencana  yang  tertuang pada  scoping  document. Dalam jangka waktu  90  (sembilan puluh) hari, gubernur dan walikota juga turut memberikan pendapatnya sebelum akhirnya keputusan terkait penyusunan EIA diumumkan.

Konsep  strict  liability  adalah  suatu  konsep  yang secara  tegas  diatur dalam hukum lingkungan di Jepang. Produk hukum Jepang seperti yang mengatur tentang polusi udara  (APCA)  dan  polusi  air  (WPPA)  menegaskan  adanya  konsep  strict  liability.

Eksistensi strict liability di Jepang datang dari latar belakang terkait adanya permasalahan  atau  fenomena  dalam  proses  pembuktian  di  peradilan.  Pembuktian dalam kasus pencemaran mengalami kendala dan rintangan, dimana sebelumnya pencemar lingkungan hanya akan mengganti kerugian berdasarkan “hubungan sebab-akibat”   yang   sering   kali   menimbulkan   kesulitan   bagi   korban,   karena   untuk membuktikan  suatu  hubungan  sebab  akibat  dalam  kasus  pencemaran  sangat sulit

 

3.     Sanksi Hukum Lingkungan di Arab Saudi

Bersumber dari salah satu firma hukum Arab Saudi Zamakhchary (2023) dijelaskan Undang-Undang Lingkungan Hidup Arab Saudi yang baru, yang mulai berlaku pada bulan Januari 2021 memiliki fokus utama untuk melindungi segala bentuk media lingkungan hidup (air, udara, tanah, dan tanah di sekitar manusia, termasuk habitat, sistem dan proses alam) dari polusi, bahaya, atau dampak negatif. Hal ini termasuk mengharuskan adanya rencana penghapusan bertahap yang diperlukan untuk kegiatan (impor, ekspor, produksi, pembuangan, dll.) yang melibatkan zat-zat yang merusak ozon dan mencemari udara.

Lisensi atau izin diperlukan untuk melakukan kegiatan yang dapat menghasilkan polutan atau emisi atau berdampak pada lingkungan hidup; menggunakan, mengangkut, menyimpan, atau menjual sumber daya alam atau produk apa pun yang berasal dari media lingkungan hidup di dalam wilayah kedaulatan tanah atau laut KSA, menangani bahan-bahan perusak ozon dan peralatan yang mengandung bahan-bahan tersebut, membuang limbah atau komponen yang telah diolah ke dalam media lingkungan apa pun atau ke dalam sumur.

Sanksi bagi pelanggar antara lain denda paling banyak mencapai SAR 100 ribu, 5 juta, 20 juta, atau 30 juta, tergantung pelanggarannya,  penjara, pembekuan atau pembatalan izin/izin, hukuman berlipat ganda bila diulangi dalam satu tahun, dan pengumuman publik tentang pelanggar yang harus merehabilitasi kerugian yang ditimbulkan.



 DAFTAR PUSTAKA

Elvania, Nindy Callista. (2023). Isu Lingkungan Global. Widina Media Utama : Bandung

Hermawan, S., dan Wibawa A. (2022). Audit Lingkungan di Indonesia dan Pembelajaran dari Amerika Serikat dan Malaysia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. 8, No. 2, 2022: Halaman 402 – 430

ITB (Institut Tekhnologi Bandung). (2016). https://fa.itb.ac.id/wp-content/uploads/sites/56/2016/06/TOPIK-5-Isu-Lingkungan-Global.pdf (diakses 5 Januari 2024)

Jonaidi, D. P., dan Wibisana, A. G. (2021). Konsep Gugatan Pemerintah Atas Pencemaran Lingkungan: Komparasi Antara Indonesia Dan Amerika Serikat. Arena Hukum, 14(2), 268–292. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01402.4

Laily, F. N., & Najicha, F. U. (2022). Penegakan Hukum Lingkungan Sebagai Upaya Mengatasi Permasalahan Lingkungan Hidup di Indonesia. Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum, 21(2)

Martiyah, Roziqin, dan Rosidana. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Lex Suprema. 2(1). Hlm 136

Pratama, Aji. (2020). Penegakan Hukum terhadap Pencemaran Lingkungan Limbah Industri di Perairan Karawang, Jawa Barat. Logika: Journal of Multidisciplinary Studies. 11(1). Hlm 30

Sayyidati, A. (2017). Isu Pemanasan Global dalam Pergeseran Paradigma Keamanan pada Studi Hubungan Internasional. Jurnal Hubungan Internasional, 6(1). https://doi.org/10.18196/hi.61103

Susanto, Sri Nur Hari. (2019). Karakter Yuridis Sanksi Hukum Administrasi: Suatu Pendekatan Komparisi, Administrative Law & Governance Journal, 2 (1), 2019

Thahira, A. (2020). Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan Hidup Ditinjau dari Konsep Negara Hukum. Walisong Vol. 5 N2 (2020). https://doi.org/10.3376/jch.v5i2.229

Widodo, Wahyu. (2023). Hukum Lingkungan. Damera Press : Jakarta Selatan

Wijoyo, S., dan Efendi, A. (2017). Hukum Lingkungan Internasional. Sinar Grafika Jakarta

Yanti, A., & Fitri, W. (2022). Sanksi Pencemaran Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang Cipta Kerja: Studi Komparatif Negara Jepang. Mulawarman Law Review, 31–48. https://doi.org/10.30872/mulrev.v7i1.772

Yuniarti, Fitria. (2017). Sejarah dan Konsep Pembangunan Berkelanjutan sebagai Tujuan Sosial dan Prinsip Dasar Pembangunan Berkelanjutan. https://iism.or.id/2017/12/28/sejarah-dan-konsep-pembangunan-berkelanjutan-sebagai-tujuan-sosial-dan-prinsip-dasar-pembangunan-berkelanjutan/ (diakses 8 Januari 2024)

Zamakhchary  (Z&Co). (2023). https://zamakhchary.com/saudi-arabias-new-environmental-law/ (diakses 5 Januari 2024)

Zulfadli, M., Abdullah, K., dan Nur, Fuad. (2016).  Penegakan Hukum     yang     Responsif     Dan Dalam Rangka Daya Saing Global” Kerjasama: Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Makassar Dan Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu- Ilmu  Sosial  Indonesia  Grand Clarion     Hotel,     Makassar,     29 Oktober 2016

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar