KESADARAN LINGKUNGAN GLOBAL-INTERNASIONAL
A. ISU LINGKUNGAN
INTERNASIONAL
Isu lingkungan internasional menjadi hal yang sering dibicarakan di kacah
global paska terjadinya Perang Dingin. Berbagai negara akhirnya menyadari betapa
pentingnya lingkungan bagi keberlangsungan hidup generasi yang akan datang. Seiring
peningkatan kesadaran lingkungan dalam kehidupan masyarakat dan pemerintah
ditingkat negara khususnya dan meningkatnya persoalan penurunan kualitas lingkungan
hidup yang sudah mempengaruhi kehidupan bermasyarakat sehari-hari, seperti
meningkatnya suhu bumi dan meningkatnya macam-macam penyakit akibat berlubangnya
lapisan ozon, maka isu lingkungan hidup diangkat dalam agenda internasional
(Elvania, 2023).
Pada dekade
terakhir, isu lingkungan mendapat perhatian luas masyarakat dalam studi
keamanan. Pemicunya adalah pemanasan global. Isu ini berkembang sejalan dengan
perubahan paradigma keamanan yang sebelumnya berfokus ke negara menjadi
bergeser pada manusia. Pemanasan global yang mengancam kelangsungan keamanan
lingkungan dan hidup manusia telah mendorong kelompok-kelompok yang terlibat
dalam masalah ini yang dalam konsep sekuritisasi lebih dikenal dengan sebutan
securitizing actors untuk mengagendakan langkah nyata. Mereka melakukan
securitizing move dengan menggaungkan dampak bencana-bencana yang terjadi di
luar kendali manusia. Kejadian-kejadian semacam ini memerlukan respon darurat
yang pengambilan keputusannya dilakukan di luar mekanisme normal yang selama
ini dijalankan (Sayyidati, 2017).
Temuan Millenium Assessment (2005)
yang diambil dari situs ITB (2016) adalah sebagai berikut.
1. 60% jasa ekosistem dunia
mengalami degradasi
2. 15 dari 24 ekosistem yang dikaji dalam kondisi rusak
3. Sejak tahun 1980 35% ekosistem
mangrove dunia hilang
4. Sekitar 20% terumbu karang
hilang, dan 20% mengalami degradasi
5. Polusi hara (nutrient poluttion) menyebabkan
eutrofikasi badan-badan air
6. Laju kepunahan spesies 100-1000
kali lebih tinggi dari kondisi
sebelumnya.
Pemanasan
global pada dasarnya merupakan fenomena peningkatan temperatur dari tahun ke
tahun karena terjadinya efek rumah kaca yang disebabkan oleh meningkatnya emisi
gas-gas, seperti karbondioksida, metana, dinitrooksida, dan Chloro Fluor Carbon
(CFC) sehingga energi matahari terperangkap dalam atmosfer. Ancaman terhadap
kelangsungan lingkungan biosfer muncul dari dampak yang ditimbulkannya. Dampak
tersebut diperkirakan akan nampak pada 2100. Dampak-dampak ini antara lain
meningkatnya temperatur atmosfer sekitar 1,5-4,5oC; musnahnya
berbagai jenis keanekaragaman hayati; meningkatnya frekuensi dan intensitas
hujan badai, angin topan, dan banjir; serta mencairnya es dan gletser di kutub
yang mengakibatkan kenaikan permukaan laut hingga menyebabkan banjir yang luas.
Pada 2100, diperkirakan permukaan air laut naik sekitar 15 - 95 cm. Jumlah
tanah kering yang potensial menjadi gurun karena kekeringan yang berkepanjangan
juga diprediksi akan meningkat. Kenaikan suhu air laut menyebabkan terjadinya
pemutihan karang. Kerusakan terumbu karang di seluruh dunia juga diperkirakan
terjadi pada waktu yang sama. Selain itu, diprediksi akan terjadi peningkatan
frekuensi kebakaran hutan serta penyebaran penyakit- penyakit tropis, seperti
malaria, ke daerah-daerah baru karena bertambahnya populasi serangga, terutama
nyamuk. Menurut penelitian yang dilakukan oleh NASA's Goddard Institute for
Space Studies, terjadi kenaikan suhu rata-rata dunia sebesar 0,8oC
sejak 1880. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa 2 dekade terakhir abad ke-20
merupakan era terpanas selama 400 tahun ke belakang, bahkan juga bisa menjadi
yang terhangat selama beberapa milenium. Lembaga bentukan PBB untuk mengatasi
masalah perubahan iklim, Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC),
melaporkan bahwa 11 tahun terakhir adalah era terpanas dibandingkan 1850.
Selain itu, Arctic Climate Impact Assessment melaporkan bahwa sekitar tahun 200
hingga 2004, suhu rata-rata di Alaska, barat Kanada, dan timur Rusia meningkat
dua kali melebihi rata-rata peningkatan suhu global. Hamparan es yang luas
semakin banyak yang mencair dengan kecepatan yang bertambah dari hari ke hari.
Bahkan diperkirakan bahwa pada 2040 atau justru lebih cepat dari itu, di Artik
akan muncul musim panas tanpa es (Sayyidati, 2017).
B. PENANGGULANGAN MASALAH
LINGKUNGAN
Dalam Wijoyo dan Efendi (2017) disebutkan perhatian terhadap persoalan lingkungan secara internasional sebenarnya
bukanlah sesuatu yang baru. Perlindungan lingkungan telah menjadi perhatian
sepanjang sejarah hukum internasional, meskipun sebelum abad kedua puluh baru terdapat
sedikit perhatian tentang lingkungan, hukum kebiasaan internasional, dan
konvensi-konvensi internasional yang berkaitan dengan lingkungan dihasilkan
bersamaan dengan perkembangan hukum pada lingkup yang lain, misalnya bidang
pelayaran dan perikanan.
Berikut pertemua-pertemuan terkait penanggulangan masalah lingkungan.
1. Konvensi-Konvensi
PraKonferensi Stockholm
Sejak tahun 1920-an telah terdapat beberapa konvensi internasional
tentang perlindungan lingkungan, diantaranya: Convention Concerning the Use of
White Lead in Painting, Geneva (1921), Convention Relative tthe Preservation of
Fauna and Flora in Their Natural State, London (1933), Convention on Nature
Protection and Wildlife Preservation in the Western Hemisphere, Washington (1940),
International Convention for the Regulation of Whaling (as amanded), Washington
(1946), Convention for the Establishment of an Inter-American Tropical Tuna
Commission, Washington (1949), Agreement for the Establishment of General
Fisheries Counsil for the Mediterranean (as amended), Roma
(l949), International Convention for the Protection of Birds, Paris (1950), dan
lain-lain.
Bahkan jauh sebelum tahun 1920 telah terdapat konvensi-konvensi
internasional tentang lingkungan, diantaranya, Jay-Treaty (USA-UK) on the Great
Lakes (1794), Treaty on Fishery Rights (France-UK) (1867), Agreement on the modus vivendi on Seals in the
Bering-Sea (USA-UK) (1891), Convention Protect Birds Useful Agriculture (USA-Kanada)
(1902), dan Boundary Waters Treaty (Canada-UK) (1909). Namun demikian, tujuan
utama konvensi-konvensi ini adalah untuk kepentingan keseimbangan ekonomi bukan
alasan ekologis. Konvensi-konvensi lainnya diantaranya, Convention Relative to Preservation of Fauna and Flora in
the Natural State (1933), dan Convention on Nature Protection and Wild Life Protection
in the Western Hemisphere (1940). Konvensi-konvensi ini tujuannya adalah lebih dititikberatkan
pada alasan ekologis dibandingkan dengan alasan ekonomis, tetapi pengaturannya
hanya mengenai persoalan-persoalan lingkungan secara spesifik dan oleh karena itu akibatnya juga terbatas.
2. Konferensi Stockholm
Gambar 1. Konferensi Stockholm
Persoalan degradasi lingkungan secara global pertama kali mendapatkan
perhatian secara formal pada United Nations Conference on the Human Environment
atau Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lingkungan Hidup Manusia
atau disebut Konferensi Stockholm yang diselenggarakan di Stockholm, Swedia,
tanggal 5-16 Juni 1972. Konferensi Stockholm menandai pengakuan seluruh dunia
tentang krisis lingkungan sebagai persoalan internasional dan mensyaratkan reaksi
internasional secara menyeluruh.
Konferensi Stockholm dianggap sebagai starting point pengembangan hukum
lingkungan internasional di era modern dalam penanggulangan masalah lingkungan.
Sejak saat itulah terdapat peningkatan perhatian terhadap lingkungan dan
kesadaran upaya perlindungan lingkungan yang lebih efektif melalui kerja sama
internasional. Sejak penyelenggaraan Konferensi Stockholm lahirlah berbagai
perjanjian internasional tentang lingkungan, yang mengintegrasikan antara
persoalan lingkungan dan pembangunan ke dalam satu instrumen.
Konferensi Stockholm menghasilkan sebuah dokumen, yaitu Deklarasi tentang
Lingkungan Hidup Manusia atau disebut juga sebagai Deklarasi Stockholm.
Konferensi Stockholm juga menghasilkan dokumen-dokumen sebagai berikut.
1) Rencana Tindak (Action Plan) untuk
kebijakan lingkungan yang terdiri atas 109 rekomendasi
2) Pembentukan Dana Lingkungan Hidup
3) Pembentukan UN Environment
Programme (UNEP) dengan suatu Dewan Pengurus (Governing Council) dan Sekretariat.
UNEP berkududukan di Nairobi, Kenya, dan mengadopsi beberapa petunjuk
pelaksanaan dan rekomendasi-rekomendasi,
yang dipertimbangkan sebagai hukum yang bersifat soft law
4) Deklarasi tentang prinsip-prinsip
lingkungan hidup yang fokusnya menetapkan aturan-aturan hukum internasional
yang bersifat mengikat untuk masa mendatang serupa dengan the Universal Declaration
of Human Right.
Deklarasi Stockholm terdiri atas Preamble dan 26 prinsip. Prinsip-prinsip
dalam Deklarasi Stockholm diantaranya prinsip mendapatkan hak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat (prinsip 2), prinsip keadilan antar generasi (prinsip 2),
prinsip tindakan pencegahan (prinsip 7), prinsip kedaulatan negara atas
sumberdaya alamnya dan prinsip tanggung jawab negara (prinsip 21), dan prinsip kerja
sama antarnegara (prinsip 24).
3. Pembentukan The World
Commission on Environment and Development (WCED)
Pada tahun 1983 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berdasarkan resolusi
Sidang Umum PBB yang ditetapkan pada sidang ke-38 membentuk The World
Commission on Environment and Development (WCED) atau Komisi tentang Lingkungan
dan Pembangunan Sedunia, yang diketuai Gro Harlem Bruntland, pemimpin Partai
Buruh Norwegia, dan Mansour Khalid, mantan Menteri Luar Negeri Sudan sebagai
wakil ketua. WCED diberikan tugas sebagai berikut.
1) To
propose long-term environmental
strategies for achieving sustainable development by the year 2000 and beyond (untuk menyusun strategi lingkungan
jangka panjang untuk mencapai pembangunan berkelanjutan pada tahun 2000 dan
setelahnya).
2) To
recommend ways concern for the
environment may be translated intgreater co-operation among developing
countries and between and between countries at different stages of economic and
social development and lead tachievement of common and mutually supportive
objectives that take account of the interrelationship between people,
resources, environment and development (untuk merekomendasikan cara agar kepedulian terhadap lingkungan dapat
diterjemahkan menjadi kerjasama yang lebih besar di antara negara-negara
berkembang dan antara negara-negara dengan tingkat pembangunan ekonomi dan
sosial yang berbeda, serta mengarah pada pencapaian tujuan bersama yang saling
mendukung yang memperhitungkan hubungan antara manusia, sumber daya,
lingkungan, dan Pembangunan).
3) To
consider ways and means by which
the international community can deal more effectively with environmental
concern (untuk
mempertimbangkan cara dan sarana
di mana komunitas internasional dapat lebih efektif mengatasi keprihatinan
lingkungan).
4) To
help define shared perceptions of
long-term environmental issues and the appropriate effort needed tdeal
successfully with the problems ofprotecting and enhancing the environment, long
term agenda for action during the coming decades, and aspirational goals for
the world community (untuk membantu mendefinisikan pandangan bersama mengenai isu-isu lingkungan
jangka panjang dan upaya yang tepat yang diperlukan untuk berhasil menangani
masalah perlindungan dan peningkatan lingkungan, agenda tindakan jangka panjang
selama beberapa dekade mendatang, serta tujuan aspirasional untuk masyarakat
dunia).
Gambar 2. Laporan WCED yang Berjudul Our Common Future
Hasil kerja dari WCED adalah suatu laporan yang berjudul Our Common
Future. Laporan ini memuat suatu pendekatan terpadu mengenai masalah-masalah lingkungan
hidup dan pembangunan. Dalam laporan tersebut disebutkan sebagai berikut, “The environment does not exist as
sphere separate from human actions, ambition, and needs, and attempt defend it
in isolation from human concern have given the very word environment a
connotation of naivete in some political circles. The world development has also
been narrowed by some inta very limited focus, along the lines of what poor
nations should become richer, and thus again is automatically dismissed by many
in the international arena as being a concern of specialists, of those involved
in questions of development assistance. But environment is where we all live,
and development is what we all die attempting improve our lot within that
abode. The tare inseparable.” (lingkungan hidup bukan sebagai ruang yang
terpisah dari tindakan, ambisi, dan kebutuhan manusia, dan upaya untuk
mempertahankannya secara terpisah dari kepentingan manusia telah membuat kata
lingkungan memiliki konotasi kenaifan di beberapa kalangan politik. Pembangunan
dunia juga telah dipersempit karena beberapa fokusnya sangat terbatas, yaitu
mengenai apa yang seharusnya menjadi lebih kaya bagi negara-negara miskin, dan
dengan demikian lagi-lagi secara otomatis diabaikan oleh banyak pihak di kancah
internasional karena hanya dianggap sebagai perhatian para spesialis, mereka
yang terlibat dalam persoalan-persoalan bantuan pembangunan. Namun lingkungan
adalah tempat kita semua hidup, dan pembangunan adalah upaya kita semua untuk
meningkatkan nasib kita di tempat itu. Mereka tidak dapat dipisahkan).
Dalam laporan tersebut juga diciptakan istilah pembangunan berkelanjutan (sustainable
development) yang diartikan sebagai development that meets the need of the
present without compromissing the ability of future generations meet their own needs
yang artinya pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi
kebutuhan masa kini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi
kebutuhan mereka. Definisi lain tentang pembangunan berkelanjutan tertuang dalam
Pasal 3 dari Convention for Cooperation in the Protection and Sustainable
Development of the Manne and Coastal Environment of the Northeast Pacific
(Antigua, Guatemala, 18 Februari 18, 2002) yang menyatakan “Sustainable
development means the process of progressive change in the quality of life of
human beings, which places it as the centre and primordial subject of
development, by means of economic growth with social equity and the
transformation of methods of production and consumption patterns, and which is
sustained in the ecological balance and vital support of the region. This
process implies respect for regional, national and local ethnic and cultural
diversity and the full participation of people in peaceful coexistence and in
harmony with nature, without prejudice tand ensuring the quality of life of
future generations” (pembangunan berkelanjutan berarti proses perubahan
progresif dalam kualitas hidup manusia, yang menempatkannya sebagai pusat dan
subjek utama pembangunan, melalui pertumbuhan ekonomi dengan keadilan sosial
serta transformasi metode produksi dan pola konsumsi, yang dijaga dalam
keseimbangan ekologis dan dukungan vital bagi wilayah tersebut. Proses ini
mengimplikasikan penghormatan terhadap keragaman etnis dan budaya regional,
nasional, dan lokal serta partisipasi penuh masyarakat dalam kehidupan bersama
secara damai dan seimbang dengan alam, tanpa prasangka, serta menjamin kualitas
hidup generasi masa depan).
Pada tahun 1985 dibentuk The Expert Group on Environmental Law untuk
menyiapkan laporan berupa rekomendasi-rekomendasi tentang prinsip-prinsip hukum
perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, dan mengusulkan percepatan
pembangunan hukum internasional yang relevan untuk dipertimbangkan oleh WCED.
The Expert Group on Environmental Law menghasilkan laporan yang berjudul Legal
Principles for Environmental Protection and Sustainable Development dan
Proposal for Strengthening the Legal and Institutional Framework dan beberapa Annex,
diantaranya Annex I List of International Agreement and Other Instrument dan
Annex II Final Report of the Expert Group on Environmental Law on Legal
Principlesfor Environmental Protection and Sustainable Development.
4. Vienna Convention for
The Protection of The Ozone Layer dan Protokol Montreal
Gambar 3..Handbook for The Vienna Convention for The Protection of The Ozone Layer
Kesepakatan
lain yang juga tidak kalah pentingnya dalam usaha mengatasi pemanasan global
adalah Vienna Convention for The Protection of The Ozone Layer yang
dilaksanakan pada tahun 1985. Ketentuan-ketentuan spesifik konvensi ini diatur
dalam Protokol Montreal yang dilaksanakan pada tahun 1987. Protokol ini berisi
kewajiban untuk mengurangi penggunaan bahan-bahan kimia perusak ozon, terutama
CFC (Sayyidati, 2017).
Gambar 4. Protokol Montreal
5.
Konferensi Rio atau Earth Summit
Gambar 5. Konferensi Rio atau Earth Summit
Dalam rangka menindaklanjuti hasil rekomendasi WCED, Mejalis Umum PBB
menyelenggarakan United Nations Conference on Environment and Development (UNCED)
atau Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lingkungan dan Pembangunan
atau Konferensi Rio atau juga disebut Earth Summit pada bulan Juni 1992 di Rio
de Janeiro, Brazil. Konferensi Rio merupakan tonggak sejarah utama yang kedua dalam
pengembangan hukum lingkungan internasional setelah Konferensi Stockholm.
Konferensi Rio terfokus pada perhatian antara lingkungan dan pembangunan dan
kebutuhan mengenai pembangunan berkelanjutan. Konferensi Rio menghasilkan lima dokumen
sebagai berikut.
1) Agenda 21 yang merupakan dokumen
800 lembar yang menetapkan rencana tindak (Action Plan) untuk pengelolaan berbagai
sektor lingkungan di abad 21
2) Konvensi tentang perubahan iklim
3) Konvensi tentang keanekaragaman
hayati
4) Kesepakatan tentang
prinsip-prinsip pengelolaan hutan yang tidak mengikat
5) Deklarasi Rio tentang lingkungan
dan pembangunan.
Deklarasi Rio tentang lingkungan dan pembangunan merupakan suatu
kesepakatan internasional yang bersifat soft law yang memuat 27 prinsip yang
pada dasarnya menegaskan kembali isi Deklarasi Stocholm. Deklarasi Rio memuat
prinsip-prinsip tentang konsep pembangunan berkelanjutan yaitu prinsip
kedaulatan dan tanggung jawab negara (prinsip 2), prinsip keadilan antar
generasi (prinsip 3), prinsip keadilan dalam satu (intra) generasi (prinsip 5
dan prinsip 6), prinsip tanggungjawab sama tapi kewajiban berbeda (prinsip 7),
prinsip peran serta masyarakat (prinsip 10), prinsip tindakan pencegahan
(prinsip 11), prinsip kehati-hatian (precautionary principle) (prinsip 15), dan
prinsip pencemar membayar (prinsip 16).
6. Protokol Kyoto
Gambar 6. Protokol Kyoto
Dalam Sayyidati (2017) disebutkan kesepakatan bersama dalam mengatasi
pemanasan global di antaranya adalah Protokol Kyoto. Protokol ini
ditandatangani pada 1997 dan baru diterapkan pada 16 Februari 2005. Secara
umum, protokol ini berisi ketentuan bagi negara-negara industri maju untuk
menurunkan emisinya secara kolektif sebesar 5,2% dari tingkat emisi pada 1990.
Negara-negara maju diharapkan dapat membantu negara-negara berkembang untuk
mengurangi tingkat emisinya. Selain itu, terdapat beberapa ketentuan yang
memuat upaya-upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, yang tercakup dalam
Kyoto Mechanism. Mekanisme Kyoto terdiri dari Clean Development Mechanism
(CDM), Joint Implementations, dan Carbon Trading.
7. World Summit on
Sustainable Development (WSSD)
Gambar 7. World Summit on Sustainable Development (WSSD)
Sepuluh tahun pasca diselenggarakannya Konferensi Rio, diselenggarakan
kembali Konferensi Tingkat Tinggi Dunia tentang Pembangunan Berkelanjutan atau
the World Summit on Sustainable Development (WSSD), di Johannesburg, Afrika Selatan,
26 Agustus-4 September 2002, yang mempertegas kembali komitmen dunia tentang
pembangunan berkelanjutan. WSSD dihadiri oleh 10.000 delegasi pemerintah dan
8.000 delegasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Penyelenggaraan WSSD terutama
bertujuan dalam rangka mendorong implementasi Agenda 21. Agenda 21 adalah salah
satu dokumen yang dihasilkan dalam penyelenggaraan Konferensi Rio, merupakan rencana
tindak yang tidak bersifat mengikat (non-binding action plan) tentang lingkungan
dan pembangunan, dibagi menjadi 40 bab yang mencakup isu-isu sektoral seperti atmosfer, samudera, air
bersih, dan sumber daya tanah, isu-isu lintas sektoral seperti kemiskinan,
demografis, dan kesehatan manusia, cara penerapan (means of implementation), meliputi
keuangan, transfer teknologi juga kelembagaan dan isu-isu hukum. Juga mencakup
kelompok-kelompok besar/utama (major groups) seperti perempuan, anak-anak, masyarakat adat/masyarakat
asli dan organisasi non-pemerintah. Agenda 21 juga mencakup isu-isu kontroversi
seperti pertumbuhan penduduk, pola konsumsi dan pinjaman internasional untuk
negara-negara berkembang. Sebagai instrumen hukum internasional, Agenda 21 fokus
pada empat prioritas sebagai berikut.
1) Peninjauan dan analisis hukum
internasional yang terkait
2) Pengembangan lebih lanjut tentang
mekanisme pelaksanaan dan tindakan kepatuhan
3) Peran serta seluruh negara dalam proses
pengambilan putusan internasional
4) Penyusunan sarana penyelesaian sengketa
yang efektif.
WSSD menghasilkan Johannesburg
Declaration on Sustainable Development atau Deklarasi Johannesburg dan Plan of
Implementation of the World on Sustainable Development. Prinsip 5 Deklarasi
Johannesburg menekankan tanggung jawab bersama antar negara-negara untuk
meningkatkan dan memperkuat sifat saling ketergantungan satu sama lain untuk
memperkuat pilar pembangunan berkelanjutan, yaitu pembangunan ekonomi,
pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan pada tingkat lokal, regional dan
global.
Plan of Implementation of the World on Sustainable Development adalah
program tindakan untuk pedoman aktivitas pemerintah, negosiasi dan persetujuan
antar pemerintah yang mencakup komitmen dan sasaran pokok di bidang produksi
dan konswnsi secara berkelanjutan, air dan sanitasi dan energi. Johannesburg Plan of Implementation menjadi pedoman
implementasi Agenda 21 lebih lanjut yang terdiri atas
tindakan-tindakan implementasi dan sasaran-sasaran khusus secara terukur,
terutama sekali berkaitan dengan persetujuan the Millennium Development Goals
(MDGs) pada the Millenium Summit in 2000 dan persetujuan-persetujuan lainnya.
Dua puluh tahun pasca diselenggarakannya Konferensi Rio, atau sepuluh
tahun pasca the 2002 World Summit on Sustainable Development (WSSD) di
Johannesburg, Afrika Selatan, pada tanggal 13-22 Juni 2012, di Rio de Janeiro, Brazil diselenggarakan
the United Nations Conference on Sustainable Development atau Konferensi Tingkat
Tinggi tentang Pembangunan Berkelanjutan atau lebih dikenal dengan KTT Rio+20 yang
dihadiri 29.373 orang peserta yang terdiri atas para pemimpin pemerintah,
bisnis dan organisasi kemasyarakatan, pejabat PBB, akademisi, wartawan dan masyarakat
umum (Delegasi sekitar 12.000 orang, Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) dan Kelompok Utama 10.047 crang dan Media 3.989
orang). KTT Rio+20 diikuti oleh 191 negara yang dihadiri 105 Kepala Negara atau
Kepala Pemerintahan dan 487 menteri.
8. Konferensi
Tingkat Tinggi (KTT) Rio+20
Gambar 8. KTT Rio+20
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Rio+20 menyepakati Dokumen the Future We
Want yang menjadi arahan bagi pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di tingkat
global, regional, dan nasional. Dokumen memuat kesepahaman pandangan terhadap
masa depan yang diharapkan oleh dunia (common
vision) dan penguatan komitrnen untuk menuju pembangunan berkelanjutan
(renewing political commitment). Dokumen ini mempertegas penerapan
prinisp-prinsip Rio Declaration 1992, Agenda 21, the Programme for the Further Implementation
of Agenda 21, the Plan of Implementation of the World Summit on Sustainable
Development (Johannesburg Plan of
Implementation 2002) an the Johannesburg Declaration on Sustainable Development of The World Summit on Sustainable Development.
Dokumen the Future We Want Bagian I Our Common Vision menegaskan komitmen
negara-negara terhadap pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dengan menyatakan “We, the Heads of State and Government
and high-level representatives, having met at Rio de Janeiro, Brazil, from 20 to 22
June 2012, with the full participation of civil society, renew our commitment to sustainable development and tensuring
the promotion of an economically, socially and environmentally sustainable future for our planet andfor present and future generations.” (Kami, para
Kepala Negara dan Pemerintahan serta perwakilan tingkat tinggi, setelah bertemu
di Rio de Janeiro, Brazil, pada tanggal 20 hingga 22 Juni 2012, dengan
partisipasi penuh dari masyarakat sipil, memperbarui komitmen kami terhadap
pembangunan berkelanjutan dan memperkuat promosi pembangunan ekonomi, masa
depan yang berkelanjutan secara sosial dan lingkungan bagi planet kita dan
generasi sekarang dan mendatang).
Dalam dokumen The Future We Want, terdapat 3 (tiga) isu utama bagi pelaksanaan
pembangunan berkelanjutan, yaitu sebagai berikut.
1) Ekonomi hijau dalam konteks pembangunan
berkelanjutan dan pemberantasan kemiskinan ( Green Economy in the context of
sustainable development and poverty eradication)
2) Pengembangan kerangka kelembagaan
pembangunan berkelanjutan tingkat global (Institutional Framework for
Sustainable Development), serta
3) Kerangka aksi dan instrumen
pelaksanaan pembangunan berkelanjutan (Framework for Action and Means of
Implementation). Kerangka aksi tersebut termasuk
penyusunan Sustainable Development Goals (SDGs) post-2015 yang mencakup 3 pilar
pembangunan berkelanjutan secara inklusif, yang terinspirasi dari penerapan Millennium
Development Goals (MDGs).
Dalam
Sayyidati (2017) dijelaskan perjanjian-perjanjian inilah yang nantinya bisa
diterjemahkan ke dalam bentuk langkah nyata oleh masyarakat luas untuk turut
mengatasi dampak buruk pemanasan global. Ini dilakukan karena masyarakat merasa memiliki kewajiban moral untuk
menjaga kelestarian lingkungan tempat mereka tinggal guna menjamin kelangsungan
hidup. Langkah nyata yang mereka lakukan berbeda-beda tergantung pada kemampuan
masing-masing.
Clean Development Mechanism (CDM) misalnya, bisa dijadikan acuan untuk
mencapai pembangunan berkelanjutan, terutama melalui pengembangan energi baru
terbarukan. Di beberapa negara, sudah terdapat perusahaan yang menyediakan
energi dari tenaga angin dan matahari yang dapat diperbaharui. Selain itu,
pembangunan berkelanjutan juga bisa dilakukan dengan reforestasi untuk menjamin
ketersediaan hutan sebagai paru-paru dunia, misalnya melalui penghematan pema-
kaian produk-produk berbahan dasar kayu, seperti kertas.
Perjanjian-perjanjian ini bisa diaplikasikan dengan banyak langkah oleh
semua lapisan masyarakat. Perusahaan-perusahaan bisa mengaplikasikannya dengan
memproduksi barang-barang berteknologi tinggi yang ramah lingkungan. Salah
satunya adalah mobil hibrida yang hemat bensin sehingga bisa mengeluarkan lebih
sedikit emisi. Contoh lain adalah energi solar untuk keperluan air panas rumah
tangga. Perangkat elektronik ini hanya mengeluarkan sedikit sekali gas rumah
kaca daripada pemanas air listrik. Tentunya usaha para produsen ini akan bermakna
jika mendapat sambutan positif dari konsumen yang juga berkomitmen untuk
mengatasi pemanasan global.
Selain menghemat pemakaian barang-barang berbahan kertas, masyarakat bisa
turut berpartisipasi dalam mengurangi produksi karbondioksida sebagai salah
satu unsur gas rumah kaca melalui hal-hal kecil lain. Beberapa contohnya adalah
mengatur temperatur Air Conditioner (AC) agar tidak terlalu dingin, mematikan
secara tuntas alat listrik, tidak memanfaatkan fitur pengering mesin cuci,
menggunakan fasilitas antar-jemput yang disediakan sekolah ataupun tempat
kerja, menggunakan kendaraan umum dan sebagainya.
Di samping karbondioksida, metana adalah zat yang banyak terkandung dalam
gas rumah kaca. Gas ini ternyata dikeluarkan secara alami oleh sapi dalam
setiap nafasnya. Oleh karena itu, untuk turut mengurangi produksi gas rumah
kaca, maka masyarakat dapat memulai mengurangi konsumsi hewan ternak seperti
sapi.
C. SANKSI HUKUM
LINGKUNGAN DI SETIAP NEGARA
Pada
hakikatnya tujuan penegakan hukum adalah untuk mewujudkan apayang hendak
dicapai oleh hukum. Esensi dari tujuan hukum itu sendiri adalah terletak pada
keadilan. Penegakan hukum ditujukan guna meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum
dalam masyarakat. Hal ini dilakukan antara lain dengan menertibkan fungsi,
tugas dan wewenang lembaga-lembaga yang bertugas menegakkan hukum menurut
proporsi ruang lingkup masing-masing, serta didasarkan atas sistem kerja sama
yang baik dan mendukung tujuan yang hendak dicapai (Thahira, 2020).
Penegakan
hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya
norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalamlalu lintas atau
hubungan-hubunganhukum dalam kehidupan bermasyarakatdan bernegara (Zulfadli, et
al., 2016). Dalam Thahira (2020) dipaparkan penegakan hukum lingkungan administrasi dianggap sebagai penegakan hukum lingkungan yang terpenting. Hal ini karena penegakan hukum lingkungan administrasi lebih ditujukan kepada Upaya mencegah terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan. Di samping itu penegakan hukum lingkungan administrasi juga bertujuan untuk menghukum pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan. Penegakan hukum lingkungan administrasi dapat dilakukan secara preventif dan represif. Penegakan hukumsecara preventif dilakukan
melaluip engawasan, sedangkan penegakan hukum secara represif dilakukan
melaluip enerapan sanksi administrasi. Pengawasan dan penerapan sanksi administrasi tersebut bertujuan
untuk mencapai ketaatan masyarakat terhadap norma hukum lingkungan administrasi.
1. Sanksi Hukum
Lingkungan di Indonesia
Dalam Widodo (2023) dijelaskan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2009 sebagai sumber formal utama hukum lingkungan
di Indonesia selain memuat ketentuan-ketentuan hukum dan instrumen-instrumen
hukum seperti yang terkandung dalam undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang
Lingkungan Hidup Tahun 1982 dan Undang-Undang Lingkungan Hidup
Tahun 1997 juga telah memuat norma-norma dan instrumen-instrumen hukum baru.
Beberapa norma hukum baru yang penting adalah tentang perlindungan hukum atas
tiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup, kewenangan Pejabat
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penciptaan delik-delik materil baru. Undang-Undang
No 32 Tahun 2009 ini telah secara tegas mengadopsi asas-asas yang terkandung
dalam Deklarasi Rio 1992, yaitu asas-asas tanggung jawab negara, keterpaduan,
kehati-hatian, keadilan, pencemar membayar, partisipatif dan kearifan lokal.
Pengadopsian ini merupakan politik hukum yang penting karena dapat memperkuat kepentingan
pengelolaan lingkungan hidup ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi
jangka pendek. Hakim dalam mengadili sebuah perkara dapat menggunakan asas-asas
itu untuk memberikan perhatian atas kepentingan pengelolaan lingkungan hidup
yang mungkin tidak diperhatikan oleh pelaku usaha ataupun pejabat pemerintah
yang berwenang. Selain itu Undang-Undang No 32 Tahun 2009, khususnya Pasal 66,
yang berbunyi “Setiap orang yang
memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat
dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”, merupakan sebuah
kemajuan dalam upaya memberikan perlindungan hukum kepada orang yang memperjuangkan
hak atas lingkungan hidup dari kemungkinan tuntutan pidana dan perdata.
Perlindungan hukum ini sangat penting karena pada masa lalu telah ada
kasus-kasus dimana para aktivis lingkungan hidup yang melaporkan dugaan
terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup telah digugat secara perdata
atau dituntut secara pidana atas dasar pencemaran nama baik
perusahaan-perusahaan yang diduga telah menimbulkan pencemaran atau perusakan
lingkungan hidup.
Laily dan
Najicha (2022) menyebutkan bahwa penegakan hukum ialah proses dilakukannya
upaya demi tegak atau berfungsinya aturan hukum secara nyata untuk pedoman
perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum di dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 Tentang Cipta Kerja, dikenal 3 (tiga) instrumen hukum dalam penegakan
hukum lingkungan, yaitu instrumen hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum
pidana.
a. Hukum
administrasi
Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang
bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali keputusan
tata usaha negara yang dikenakan kepada penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan atas dasar ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau ketentuan dalam
izin lingkungan
(Laily dan Najicha, 2022). Penerapan
sanksi administratif berkaitan dan tidak dapat lepas dari kebijakan secara umum
yang bertujuan menciptakan ketertiban, mewujudkan kepastian hukum serta jaminan
perlindungan atas hak setiap orang dari segala sesuatu yang mengganggu
(Susanto, 2019). Sanksi
administratif merupakan sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi
atau ketentuan UU yang bersifat administrasi seperti kegiatan yang menyangkut
perizinan, baku mutu lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan
sebagainya. Sanksi administrasi merupakan tindakan hukum pertama yang diberikan
terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan. Sanksi
administratif mempunyai fungsi instrumental, yaitu pencegahan dan
penanggulangan perbuatan terlarang dan terutama ditujukan terhadap perlindungan
kepentingan yang dijaga oleh ketentuan hukum yang dilanggar tersebut (Martiyah,
et. al., 2020).
Dalam Thahira
(2020) disebutkan penerapan hukum atau sanksi administrasi harus berpedoman kepada ketentuan
Lampiran I angka IV Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi
Administratif di Bidang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jenis sanksi administratif yaitu sebagai berikut.
1) Teguran
tertulis
Teguran
tertulis diiterapkan dalam hal usaha dan/atau kegiatan telah melakukan
pelanggaran peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang ditetapkan dalam
izin. Pelanggaran tersebut secara tata kelola lingkungan hidup baik maupun
secara teknis masih dapat dilakukan perbaikan dan belum menimbulkan pencemaran dan/atau
kerusakan terhadap lingkungan hidup.
2) Paksaan
Pemerintah
Tindakan
nyata dari pemerintah untuk menghentikan pelanggaran dan/atau memulihkan dalam
keadaan semula. Sanksi paksaan pemerintah diberikan dalam hal pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau persyaratan dan kewajiban dalam
izin. Penerapannya dapat dilakukan dengan terlebih dahulu diberikan teguran
tertulis dan dapat pula tanpa didahului dengan teguran tertulis apabila
pelanggaran yang dilakukan menimbulkan hal-hal sebagai berikut.
a) Ancaman
yang serius bagi manusia dan lingkungan hidup
b) Dampak
yang lebih besar dan lebih luas jika tidak dihentikan pencemaran dan/atau
perusakannya
c) Kerugian
yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran
dan/atau perusakannya.
3) Pembekuan
Izin
Pembekuan
izin berupa tindakan hukum tidak memberlakukan sementara izin yang berakibat
berhentinya usaha dan/atau kegiatan sementara, karena tidak melaksanakan
paksaan pemerintah, melakukan kegiatan lain selain yang tercantum dalam izin,
dan belum menyelesaikan secara teknis apa yang menjadi kewajibannya.
4) Pencabutan
izin
Pencabutan
izin karena tidak melaksanakan sanksi administrasi paksaan pemerintah, memindah
tangankan izin usahanya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari
pemberi izin, Pelanggaran yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup yang menimbulkan keresahan masyarakat.
5) Denda
Administratif
Denda
administratif adalah pembebanan kewajiban membayar sejumlah uang kepada
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan karena lalai melaksanakan paksaan
pemerintah.
b. Sanksi Perdata
Sanksi perdata merupakan tindakan hukum kedua yang diberikan terhadap
perusahaan yang melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan. Dalam penerapan
sanksi perdata, perlu dibedakan antara penerapan hukum perdata oleh instansi
yang berwenang melaksanakan kebijaksaan lingkungan dan penerapan hukum perdata
untuk memaksakan kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan lingkungan (Pratama,
2020).
Dalam Laily
dan Najicha (2020) disebutkan pada Pasal 84 Undang-Undang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa terhadap penyelesaian sengketa
lingkungan hidup untuk menggugat ganti kerugian dan atau biaya pemulihan
lingkungan hidup, yaitu sebagai berikut.
1) Penyelesaian sengketa lingkungan
hidup di luar pengadilan.
Pada Pasal 85 dan 86 Undang-Undang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan
dilakukan untuk mencapai kesepakatan terkait bentuk dan besarnya ganti kerugian
dan/mengenai tindakan tertentu guna menjamin tidak terjadinya atau terulangnya
dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Penyelesaian sengketa lingkungan
hidup di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup.
Penyelesaian ini dilakukan dengan cara mediasi lingkungan secara sukarela oleh
pihak yang berkepentingan, yaitu pihak yang dirugikan dan yang mengakibatkan
kerugian, instansi pemerintah terkait serta dapat pula melibatkan pihak yang mempunyai kepedulian terhadap
pengelolaan lingkungan hidup.
2) Penyelesaian sengketa lingkungan
hidup melalui pengadilan.
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan diatur dalam
Pasal 87 sampai dengan Pasal 93 Undang-Undang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa penyelesaian
sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan diselenggarkan untuk menyelesaikan
ganti rugi, pemulihan lingkungan, tanggung jawab mutlak, tenggang kadaluwarsa
untuk pengajuan gugatan, hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah, hak gugat
masyarakat, hak gugat organisasi lingkungan hidup, gugatan administratif.
c. Sanksi Pidana
Dalam Laily dan Najicha (2020) dijelaskan sanksi pidana merupakan tindakan hukum yang terakhir (ultimum remedium).
Sanksi pidana diberikan terhadap setiap pihak yang melakukan tindak pidana
pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Salah satu fungsi dari diterapkannya
sanksi pidana yaitu untuk mencegah atau menghalangi pelaku yang berpotensi
melakuka perilaku yang tidak bertanggungjawab terhadap lingkungan hidup.
Penerapan sanksi pidana merupakan salah satu sarana represif dalam penegakan
hukum lingkungan. Ketentuan sanksi pidana diatur di dalam Pasal 97 sampai
dengan Pasal 120 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat 2 (dua) jenis sanksi pidana, yaitu delik materiil dan delik
formil. Delik materiil terdapat dalam Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada delik materiil, yang
dilarang yaitu akibat dari perbuatan tersebut. Sedangkan, delik formil terdapat
dalam Pasal 100-115 Undang-Undang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada delik formil, yang harus
dibuktikan yaitu perbuatannya saja, apakah melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau tidak. Sanksi pidana terhadap pelanggar
merupakan upaya terakhir (ultimum remidium). Namun, sekarang ini sanksi pidana
mulai bergeser menjadi sanksi utama (primum remidium).
Selain itu, terdapat sanksi pidana tambahan atau tindakan tata tertib
terhadap badan usaha dalam Pasal 119 yaitu berupa:
1) Perampasan keuntungan yang
diperoleh dari tindak pidana;
2) Penutupan seluruh atau sebagian
tempat usaha dan / atau kegiatan;
3) Perbaikan akibat tindak pidana;
4) Pewajiban mengerjakan apa yang
dilalaikan tanpa hak;
5) Penempatan Perusahaan di bawah
pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.
Dalam Hermawan dan Wibawa (2022) dijelaksan pada Pasal 1 angka 4 Permen
Lingkunga Hidup Pedoman Audit Lingkungan menyatakan bahwa lembaga penyedia jasa
audit lingkungan hidup adalah badan hukum yang bergerak dalam bidang jasa audit
lingkungan. Sebagai penegasan, publikasi melalui bpk.go.id pada 08 Juni 2012
yang berjudul “BPK Kembangkan Audit Lingkungan” menjelaskan bahwa BPK memiliki
kedudukan untuk melindungi dan melestarikan lingkungan hidup. Terlepas dari itu semua, Undang-Undang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo.
Peraturan Pemerintan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan tidak mengatur dengan spesifik lembaga apa yang
melaksanakan audit lingkungan hidup. Berdasarkan dengan ketentuan hukum dan
kebijakan yang ada maka dapat disimpulkan bahwa BPK adalah lembaga yang
melakukan audit lingkungan hidup sebagai satu-satunya lembaga di Indonesia yang
berwenang melaksanakan audit.
2. Sanksi Hukum
Lingkungan di Jepang
Dalam Yanti
dan Fitri (2022) dijelaskan di Jepang, Basic Environmental Law adalah bagian
utama dari undang-undang yang mengatur hukum lingkungan dengan menentukan
dasar-dasar kebijakan umum dan pedoman dalam membuat kebijakan lingkungan.
Ketentuan-ketentuan hukum lingkungan yang lebih spesifik juga diatur di bawah
payung Basic Environment Law. Seperti halnya, The Air Pollution Control Act
(APCA) yang menetapkan standar emisi polutan udara, The Water Pollution
Prevention Act (WPPA) yang menetapkan standar untuk pembuangan limbah ke sumber
air umum, Environmental Impact Assessment Act (UU EIA) atau yang lebih dikenal
di Indonesia sebagai Amdal, serta Waste Management and Public Cleansing Act
(WMPCA) yang mengatur tentang cara pembuangan limbah, termasuk pengaturan
perizinan usaha pembuangan limbah. Di bawah undang-undang lingkungan ini,
gubernur prefektur diberi wewenang untuk mengeluarkan izin, dan menerima
pemberitahuan.
Sama halnya
dengan pengaturan lingkungan hidup di Indonesia, negara Jepang lebih
mengedepankan dan memprioritaskan penegakan sanksi administratif daripada
sanksi pidana dalam hukum lingkungan mereka. Sanksi administratif di Jepang
dapat berupa pencabutan izin, perbaikan
atau penutupan operasi
serta tindakan paksa
yang didahului dengan surat peringatan.
Hal ini dapat dilihat pada salah satu pengaturan di WMPCA, yang
mengharuskan kontraktor pembuangan limbah industri untuk memperoleh izin dari
gubernur atau prefektur terkait dan juga persetujuan tersendiri untuk
pembangunan dan pengoperasian instalasi pengolahan limbah. Ketidakpatuhan
terhadap persyaratan sebagaimana tersebut dalam pasal 14 ayat (3) WMPCA dapat
mengakibatkan pembatalan atau pencabutan izin. Pemberian sanksi administratif
tergantung pada ringan parahnya ketentuan yang dilanggar. Ketidakpatuhan kecil
seperti tidak menyampaikan pemberitahuan perubahan nama penggunaan fasilitas di
bawah APCA (pasal 11 APCA), umumnya dikenakan denda administratif kecil.
Perlu digaris
bawahi bahwa prioritas penerapan sanksi administratif tersebut tidak serta
merta menghapus ketentuan pidana yang ada. Ketentuan pidana terkait pencemaran
lingkungan akan tetap berlaku bagi setiap orang, apalagi yang menimbulkan
dampak krusial bagi kehidupan manusia dan lingkungan hidup. Ketidakpatuhan
terhadap perintah dan/atau pelanggaran berat tertentu, dapat mengakibatkan
sanksi pidana. Salah satu contoh sanksi pidana terdapat pada ACPA, standar
konsentrasi telah ditentukan untuk zat tertentu, dan emisi zat ini dari
fasilitas tidak boleh melebihi standar ini. Emisi yang melebihi standar yang
ditetapkan oleh undang-undang tersebut akan mengakibatkan tuntutan pidana baik
pidana penjara maupun pidana denda tanpa perintah administratif. Hukuman pidana
atas tindakan tersebut adalah pidana penjara dengan jangka waktu paling lama 1
(satu) tahun atau pidana denda paling banyak sebesar satu juta yen. Bahkan sanksi yang diberikan terhadap
pelanggaran pada WMPCA terbilang cukup tinggi.
Saat ini, hukuman maksimum yang
dapat dikenakan untuk pembuangan
ilegal adalah pidana penjara dengan jangka waktu paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak ¥10,000,000 (sepuluh juta yen).
Pengaturan
penyusunan EIA atau Amdal di Jepang diwajibkan dalam UU EIA atau UU Amdal.
Berdasarkan UU EIA, ada 13 (tiga belas) macam proyek yang memerlukan EIA,
mencakup jalan, bendungan, kereta api, bandara, pembangkit listrik, tempat
pembuangan limbah industri, reklamasi, proyek penyesuaian lahan, proyek
pengembangan area tempat tinggal baru, kawasan industri, pengembangan
infrastruktur kota baru,
kawasan pusat distribusi,
dan pengembangan lahan perumahan atau industri oleh
organisasi tertentu. Proyek dibagi menjadi dua kelas dengan skala
sebagai berikut: proyek
Kelas-1 adalah proyek
skala besar yang diharuskan mengikuti prosedur EIA tanpa pengecualian; dan proyek Kelas-2 adalah
proyek dengan skala lebih kecil dari proyek Kelas-1. Jika proyek termasuk dalam
klasifikasi proyek Kelas-2, pemerintah akan menentukan apakah prosedur EIA
diperlukan untuk proyek berdasarkan kasus per kasus. Dengan kata lain, semua
proyek Kelas-1 dan proyek Kelas-2 dinilai tunduk pada EIA harus mengikuti prosedur
dalam UU EIA.
UU EIA hanya
mengatur bagaimana metode dan prosedur EIA dilakukan. Kewenangan pembentukan
EIA di Jepang ada pada pemerintah lokal mereka. Bahkan peraturan turunan yang
diatur oleh pemerintah lokal bersifat lebih ketat dari pengaturan di UU EIA.
Terdapat beberapa tahapan prosedural terkait proses pembentukan dan penyusunan
EIA di Jepang, yakni yang dikenal dengan screening dan scoping. Tahapan
prosedural tersebut muncul
sebagai akibat dari
kegagalan cabinet-decision EIA (otoritas yang berwenang dalam
mengeluarkan keputusan EIA). Sebelumnya, cabinet- decision EIA secara sepihak
sesuai kewenangannya mengeluarkan suatu keputusan EIA dan dalam
praktik selalu memunculkan
permasalahan, seperti penelitian
EIA yang tidak mencerminkan
proyek kegiatan lingkungan hidup yang terjadi.
Hal tersebut disebabkan karena proses penyusunan EIA dilakukan setelah
suatu proyek berjalan dan bahkan hampir selesai sepenuhnya dan juga karena
cakupan penyusunan EIA yang terstandarisasi cukup kaku sehingga tidak dapat
membedakan antara suatu proyek dan proyek lainnya, serta tidak mencerminkan
bagaimana situasi lokal. Sehingga dengan adanya tahapan prosedural screening
dan scoping diharapkan dapat mengejawantahkan penyusunan EIA yang lebih baik di
Jepang, yaitu dengan penyusunan EIA yang akan dilakukan terlebih dahulu di awal
sebelum suatu proyek dilaksanakan.
Substansi
terkait tahapan prosedural screening dan scoping tersebut telah mencerminkan
betapa pemerintah Jepang berfokus pada upaya ‘preventif’ daripada berfokus
untuk memberikan sanksi dalam hal penyusunan EIA. Tahap screening atau
penyaringan adalah tahap pertama yang harus diterapkan dalam memutuskan apakah
proyek tersebut membutuhkan EIA. Prosedur ini digunakan untuk menentukan apakah
proyek yang diusulkan kemungkinan besar memiliki dampak yang signifikan
terhadap lingkungan. Skala memainkan peran besar dalam memutuskan perlunya EIA.
Namun, untuk proyek Kelas-2, faktor lain seperti lokasi dan kedekatan dengan
daerah yang sensitif secara lingkungan
dan sosial juga
memainkan peran dan
keputusan yang dibuat berdasarkan
kasus per kasus. Oleh karena itu, keputusan EIA pada proyek Kelas-2 ditetapkan
secara individual berdasarkan kasus.
Dalam membuat penilaian, pendapat dari gubernur prefektur yang paham betul
dengan situasi lokal harus dipertimbangkan.
Tahapan scoping mengakibatkan pemrakarsa proyek atau orang yang ingin
menggunakan lingkungan hidup harus memberitahukan secara tertulis tentang ide,
tujuan, peruntukan, dan rencananya dalam menggunakan kawasan lingkungan hidup
di suatu tempat. Pemberitahuan tertulis itu disebut dengan scoping document,
yang seterusnya akan menjadi blueprint atau denah dari EIA. Setelah itu,
scoping document disampaikan kepada walikota dan gubernur setempat, scoping
document akan dilakukan proses pemeriksaan umum. Pemeriksaan umum dilakukan
selama 1
(satu) bulan, pada
saat inilah tercipta
kesempatan bagi publik
atau masyarakat setempat dimana wilayah penggunaan lingkungan hidup akan
dilakukan. Masyarakat diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya
sehubungan dengan rencana yang tertuang pada
scoping document. Dalam jangka
waktu 90
(sembilan puluh) hari, gubernur dan walikota juga turut memberikan
pendapatnya sebelum akhirnya keputusan terkait penyusunan EIA diumumkan.
Konsep strict
liability adalah suatu
konsep yang secara tegas
diatur dalam hukum lingkungan di Jepang. Produk hukum Jepang seperti
yang mengatur tentang polusi udara
(APCA) dan polusi
air (WPPA) menegaskan
adanya konsep strict
liability.
Eksistensi
strict liability di Jepang datang dari latar belakang terkait adanya
permasalahan atau fenomena
dalam proses pembuktian
di peradilan. Pembuktian dalam kasus pencemaran mengalami
kendala dan rintangan, dimana sebelumnya pencemar lingkungan hanya akan
mengganti kerugian berdasarkan “hubungan sebab-akibat” yang
sering kali menimbulkan
kesulitan bagi korban,
karena untuk membuktikan suatu
hubungan sebab akibat
dalam kasus pencemaran
sangat sulit
3. Sanksi Hukum
Lingkungan di Arab Saudi
Bersumber
dari salah satu firma hukum Arab Saudi Zamakhchary (2023) dijelaskan
Undang-Undang Lingkungan Hidup Arab Saudi yang baru, yang mulai berlaku pada
bulan Januari 2021 memiliki fokus utama untuk melindungi segala bentuk media
lingkungan hidup (air, udara, tanah, dan tanah di sekitar manusia, termasuk
habitat, sistem dan proses alam) dari polusi, bahaya, atau dampak negatif. Hal
ini termasuk mengharuskan adanya rencana penghapusan bertahap yang diperlukan
untuk kegiatan (impor, ekspor, produksi, pembuangan, dll.) yang melibatkan
zat-zat yang merusak ozon dan mencemari udara.
Lisensi atau
izin diperlukan untuk melakukan kegiatan yang dapat menghasilkan polutan atau
emisi atau berdampak pada lingkungan hidup; menggunakan, mengangkut, menyimpan,
atau menjual sumber daya alam atau produk apa pun yang berasal dari media
lingkungan hidup di dalam wilayah kedaulatan tanah atau laut KSA, menangani
bahan-bahan perusak ozon dan peralatan yang mengandung bahan-bahan tersebut,
membuang limbah atau komponen yang telah diolah ke dalam media lingkungan apa
pun atau ke dalam sumur.
Sanksi bagi pelanggar antara lain denda paling banyak mencapai SAR 100 ribu, 5 juta, 20 juta, atau 30 juta, tergantung pelanggarannya, penjara, pembekuan atau pembatalan izin/izin, hukuman berlipat ganda bila diulangi dalam satu tahun, dan pengumuman publik tentang pelanggar yang harus merehabilitasi kerugian yang ditimbulkan.
Elvania, Nindy Callista. (2023). Isu Lingkungan Global. Widina Media Utama : Bandung
Hermawan,
S., dan Wibawa A. (2022). Audit Lingkungan di Indonesia dan Pembelajaran dari
Amerika Serikat dan Malaysia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. 8, No. 2,
2022: Halaman 402 – 430
ITB
(Institut Tekhnologi Bandung). (2016). https://fa.itb.ac.id/wp-content/uploads/sites/56/2016/06/TOPIK-5-Isu-Lingkungan-Global.pdf (diakses 5 Januari 2024)
Jonaidi,
D. P., dan Wibisana, A. G. (2021). Konsep Gugatan Pemerintah Atas Pencemaran
Lingkungan: Komparasi Antara Indonesia Dan Amerika Serikat. Arena Hukum, 14(2),
268–292. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01402.4
Laily, F. N., & Najicha,
F. U. (2022). Penegakan Hukum Lingkungan Sebagai Upaya Mengatasi Permasalahan
Lingkungan Hidup di Indonesia. Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum, 21(2)
Martiyah,
Roziqin, dan Rosidana. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Limbah Cair
Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jurnal Lex Suprema. 2(1). Hlm 136
Pratama,
Aji. (2020). Penegakan Hukum terhadap Pencemaran Lingkungan Limbah Industri di
Perairan Karawang, Jawa Barat. Logika: Journal of
Multidisciplinary Studies. 11(1). Hlm 30
Sayyidati,
A. (2017). Isu Pemanasan Global dalam Pergeseran Paradigma Keamanan pada Studi
Hubungan Internasional. Jurnal Hubungan Internasional, 6(1). https://doi.org/10.18196/hi.61103
Susanto,
Sri Nur Hari. (2019). Karakter Yuridis Sanksi Hukum Administrasi: Suatu
Pendekatan Komparisi, Administrative Law & Governance Journal, 2 (1), 2019
Thahira, A. (2020).
Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan Hidup Ditinjau dari Konsep Negara
Hukum. Walisong Vol. 5 N2 (2020). https://doi.org/10.3376/jch.v5i2.229
Widodo, Wahyu. (2023). Hukum
Lingkungan. Damera Press : Jakarta Selatan
Wijoyo,
S., dan Efendi, A. (2017). Hukum Lingkungan Internasional. Sinar Grafika
Jakarta
Yanti,
A., & Fitri, W. (2022). Sanksi Pencemaran Lingkungan Hidup dalam
Undang-Undang Cipta Kerja: Studi Komparatif Negara Jepang. Mulawarman Law
Review, 31–48. https://doi.org/10.30872/mulrev.v7i1.772
Yuniarti,
Fitria. (2017). Sejarah dan Konsep Pembangunan Berkelanjutan sebagai Tujuan
Sosial dan Prinsip Dasar Pembangunan Berkelanjutan. https://iism.or.id/2017/12/28/sejarah-dan-konsep-pembangunan-berkelanjutan-sebagai-tujuan-sosial-dan-prinsip-dasar-pembangunan-berkelanjutan/ (diakses 8 Januari 2024)
Zamakhchary (Z&Co). (2023). https://zamakhchary.com/saudi-arabias-new-environmental-law/
(diakses 5 Januari 2024)
Zulfadli,
M., Abdullah, K., dan Nur, Fuad. (2016).
Penegakan Hukum yang
Responsif Dan Dalam Rangka Daya Saing Global” Kerjasama: Fakultas Ilmu Sosial
Universitas Negeri Makassar Dan Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu- Ilmu Sosial
Indonesia Grand Clarion Hotel,
Makassar, 29 Oktober 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar