Selasa, 13 November 2012

Standar Penilaian Akreditasi SMA/MA



INSTRUMEN, PETUNJUK TEKNIS DAN DATA PENDUKUNG
STANDAR PENILAIAN AKREDITASI SMA/MA


146.
Guru menginformasikan rancangan dan kriteria penilaian yang ada dalam silabus mata pelajaran kepada siswa pada semester yang berjalan.

5  A.
Sebanyak 76% - 100% guru menginformasikan rancangan dan kriteria penilaian kepada siswa.

5  B.
Sebanyak 51% - 75% guru menginformasikan rancangan dan kriteria penilaian kepada siswa.

5  C.
Sebanyak 26% - 50% guru menginformasikan rancangan dan kriteria penilaian kepada siswa.

5  D.
Sebanyak 1% - 25% guru menginformasikan rancangan dan kriteria penilaian kepada siswa.

5  E.
Tidak ada seorang pun guru menginformasikan rancangan dan kriteria penilaian kepada siswa.

146.
Jawaban dibuktikan dengan adanya bukti berupa bahan yang dibagikan kepada siswa atau bahan sosialisasi (foto) atau bukti sosialisasi lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan. Apabila tidak ada bukti dapat dilakukan wawancara secara acak kepada beberapa siswa.

146. Sosialisasi rancangan dan kriteria penilaian.

No.
Nama Guru
Mata pelajaran yang diampu
Cara sosialisasi yang dilakukan
1



2



3



4



5



6



7



8



9









147.
Silabus mata pelajaran dilengkapi dengan indikator pencapaian kompetensi dasar (KD) dan teknik penilaian.

5  A.
Sebanyak 76% - 100% silabus mata pelajaran dilengkapi indikator pencapaian KD dan teknik penilaian.

5  B.
Sebanyak 51% - 75% silabus mata pelajaran dilengkapi indikator pencapaian KD dan teknik penilaian.

5  C.
Sebanyak 26% - 50% silabus mata pelajaran dilengkapi indikator pencapaian KD dan teknik penilaian.

5  D.
Sebanyak 1% - 25% silabus mata pelajaran dilengkapi indikator pencapaian KD dan teknik penilaian.

5  E.
Tidak ada satu pun silabus dilengkapi indikator pencapaian KD dan teknik penilaian.

147.
Jawaban dibuktikan dengan lengkapnya indikator dan teknik penilaian dalam silabus.


147. Silabus mata pelajaran.

No.
Silabus mata pelajaran
Kelengkapan silabus *
Kompetensi dasar (KD)
Teknik penilaian
1



2



3



4



5



6



7



8



9








Keterangan: * Isilah tanda ceklis (ü) sesuai dengan “Kelengkapan silabus”


148.
Guru mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian.

5  A.
Sebanyak 76% - 100% guru mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian.

5  B.
Sebanyak 51% - 75% guru mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian.

5  C.
Sebanyak 26% - 50% guru mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian.

5  D.
Sebanyak 1% - 25% guru mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian.

5  E.
Tidak ada seorang pun guru mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian.

148.
Jawaban dibuktikan dengan perangkat tes buatan guru.



148. Instrumen dan pedoman penilaian yang dikembangkan oleh guru.

No.
Nama guru
Mata pelajaran yang diampu
Instrumen dan pedoman penilaian yang telah dibuat
1



2



3



4



5



6



7



8



9








149.
Guru menggunakan teknik penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain dalam menilai siswa.

5  A.
Sebanyak 76% - 100% guru menggunakan teknik penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan terstuktur, penugasan mandiri, dan/atau bentuk lain.

5  B.
Sebanyak 51% - 75% guru menggunakan teknik penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan terstuktur, penugasan mandiri, dan/atau bentuk lain.

5  C.
Sebanyak 26% - 50% guru menggunakan teknik penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan terstuktur, penugasan mandiri, dan/atau bentuk lain.

5  D.
Sebanyak 1% - 25% guru menggunakan teknik penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan terstuktur, penugasan mandiri, dan/atau bentuk lain.

5  E.
Tidak ada seorang pun guru melaksanakan penilaian.

149.
Empat teknik penilaian yang digunakan guru meliputi:
a.     Tes.
b.     Pengamatan.
c.     Tugas terstruktur, dan
d.     Tugas mandiri.
Dibuktikan dengan adanya kumpulan arsip nilai tes, nilai pengamatan, dan nilai tugas terstruktur maupun mandiri.
149. Teknik penilaian.

No.
Nama Guru
Mata pelajaran
Teknik penilaian yang digunakan*
Tes
Pengamatan
penugasan
lainnya
1






2






3






4






5






6






7






8






9













Keterangan: * Isilah tanda ceklis (ü) sesuai dengan “Teknik penilaian yang digunakan”

150.
Guru mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar siswa.

5  A.
Sebanyak 76% - 100% guru mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar siswa.

5  B.
Sebanyak 51% - 75% guru mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar siswa.

5  C.
Sebanyak 26% - 50% guru mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar siswa.

5  D.
Sebanyak 1% - 25% guru mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar siswa.

5  E.
Tidak ada seorang pun guru mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar siswa.

150.
Jawaban dibuktikan dengan hasil analisis tes.

150. Pengolahan hasil penilaian.

No.
Nama guru
Mata pelajaran
Bentuk dari bukti pengolahan hasil penilaian
1



2



3



4



5



6



7



8



9









151.
Guru mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan siswa disertai balikan/komentar yang mendidik.

5  A.
Sebanyak 76% - 100% guru mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan siswa disertai balikan/komentar yang mendidik.

5  B.
Sebanyak 51% - 75% guru mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan siswa disertai balikan/komentar yang mendidik.

5  C.
Sebanyak 26% - 50% guru mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan siswa disertai balikan/komentar yang mendidik.

5  D.
Sebanyak 1% - 25% guru mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan siswa disertai balikan/komentar yang mendidik.

5  E.
Tidak ada seorang pun guru mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan siswa.

151.
Jawaban dibuktikan dengan buku pekerjaan rumah (PR) siswa yang di dalamnya terdapat tanda tangan orang tua/wali murid atau dokumen lain yang mendukung.

151. Daftar guru yang mengembalikan hasil pekerjaan siswa.

No.
Nama guru
Mata pelajaran
Jumlah hasil pekerjaan siswa yang dikembalikan
1



2



3



4



5



6



7



8



9









152.
Guru memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.

5  A.
Sebanyak 76% - 100% guru memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.

5  B.
Sebanyak 51% - 75% guru memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.

5  C.
Sebanyak 26% - 50% guru memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.

5  D.
Sebanyak 1% - 25% guru memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.

5  E.
Tidak ada seorang pun guru memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.

152.
Jawaban dibuktikan dengan:
a.       Program remedial dan pengayaan, dan
b.       Perbedaan antara RPP tahun yang lalu dengan tahun yang sedang berjalan baik dilihat dari materi, metode, strategi, dan alat evaluasi yang digunakan oleh guru.

152. Daftar guru yang melaksanakan program remedial dan pengayaan.

No.
Nama guru
Mata pelajaran
Keterangan program remedial dan pengayaan yang dilakukan
1



2



3



4



5



6



7



8



9









153.
Guru melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada kepala sekolah/madrasah dalam bentuk laporan prestasi belajar siswa.

5  A.
Sebanyak 76% - 100% guru melaporkan hasil penilaian prestasi belajar siswa kepada kepala sekolah/madrasah.

5  B.
Sebanyak 51% - 75% guru melaporkan hasil penilaian prestasi belajar siswa kepada kepala sekolah/madrasah.

5  C.
Sebanyak 26% - 50% guru melaporkan hasil penilaian prestasi belajar siswa kepada kepala sekolah/madrasah.

5  D.
Sebanyak 1% - 25% guru melaporkan hasil penilaian prestasi belajar siswa kepada kepala sekolah/madrasah.

5  E.
Tidak ada seorang pun guru melaporkan hasil penilaian prestasi belajar siswa.

153.
Jawaban dibuktikan dengan adanya arsip hasil evaluasi belajar yang telah ditandatangani guru dan kepala sekolah/madrasah.

153. Pelaporan hasil penilaian mata pelajaran pada akhir semester (yang baru selesai).

No.
Kategori
Jumlah
1
Guru yang sudah melaporkan.

2
Guru yang belum melaporkan.

Jumlah



154.
Guru melaporkan hasil penilaian akhlak siswa kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian siswa kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester.

5  A.
Sebanyak 76% - 100% guru melaporkan hasil penilaian akhlak siswa kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian siswa kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan.

5  B.
Sebanyak 51% - 75% guru melaporkan hasil penilaian akhlak siswa kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian siswa kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan.

5  C.
Sebanyak 26% - 50% guru melaporkan hasil penilaian akhlak siswa kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian siswa kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan.

5  D.
Sebanyak 1% - 25% guru melaporkan hasil penilaian akhlak siswa kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian siswa kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan.

5  E.
Tidak seorang pun guru melaporkan hasil penilaian akhlak siswa kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian siswa kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan.

154.
Jawaban dibuktikan dengan adanya catatan laporan penilaian akhlak dan kepribadian siswa dari guru-guru lain di kelas yang bersangkutan selain guru Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.

154. Pelaporan hasil penilaian akhlak siswa dan kepribadian pada akhir semester (yang baru selesai), dari guru di luar guru agama.

No.
Kategori
Jumlah
1
Guru yang sudah melaporkan

2
Guru yang belum melaporkan

Jumlah



155.
Sekolah/Madrasah menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) setiap mata pelajaran melalui rapat dewan guru.

5  A.
Sebanyak 76% - 100% mata pelajaran ditentukan KKM-nya melalui rapat dewan guru.

5  B.
Sebanyak 50% - 75% mata pelajaran ditentukan KKM-nya melalui rapat dewan guru.

5  C.
Sebanyak 26% - 50% mata pelajaran ditentukan KKM-nya melalui rapat dewan guru.

5  D.
Sebanyak 1% - 25% mata pelajaran ditentukan KKM-nya melalui rapat dewan guru.

5  E.
Tidak ada satu pun mata pelajaran ditentukan KKM-nya melalui rapat dewan guru.

155.
Jawaban dibuktikan dengan adanya dokumen rapat dewan guru untuk menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

155. KKM mata pelajaran.

No.
Mata pelajaran yang telah ditentukan KKM-nya
Nilai KKM (1-100)
1


2


3


4


5


6


7


8


9









156.
Sekolah/Madrasah mengkoordinasikan ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester.

5  A.
Sekolah/Madrasah mengkoordinasikan ulangan tengah dan akhir semester. 

5  B.
Sekolah/Madrasah mengkoordinasikan ulangan akhir semester saja.

5  C.
Sekolah/Madrasah mengkoordinasikan ulangan tengah semester saja.

5  D.
Tidak tentu.

5  E.
Tidak pernah.

156.
Jawaban dibuktikan dengan Surat Keputusan kepala sekolah/madrasah tentang kepanitiaan ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester.
156. Koordinasi ulangan tengah dan akhir semester.

No.
Bentuk/jenis koordinasi
Tgl pelaksanaan
1


2




157.
Sekolah/Madrasah menentukan kriteria kenaikan kelas atau kriteria program pembelajaran (beban Sistem Kredit Semester/SKS) melalui rapat.

5  A.
Menentukan kriteria kenaikan kelas atau kriteria program pembelajaran melalui rapat dewan guru.

5  B.
Menentukan kriteria kenaikan kelas atau kriteria program pembelajaran melalui rapat dengan perwakilan guru-guru mata pelajaran.

5  C.
Menentukan kriteria kenaikan kelas atau kriteria program pembelajaran melalui rapat dengan wali kelas saja.

5  D.
Menentukan kriteria kenaikan kelas atau kriteria program pembelajaran melalui rapat pimpinan sekolah.

5  E.
Hanya ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.

157.
Jawaban dibuktikan dengan berita acara rapat dan hasil rapat.
157. Penentuan kriteria kenaikan kelas.

No.
Acara
Tgl. rapat
Jml yang hadir
Hasil putusan rapat
1
Penentuan kriteria kenaikan kelas





158.
Sekolah/Madrasah menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, iptek, estetika, serta jasmani, olahraga, dan kesehatan.

5  A.
Menentukan nilai akhir melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh guru.

5  B.
Menentukan nilai akhir melalui rapat dewan guru tanpa mempertimbangkan hasil penilaian oleh guru.

5  C.
Menentukan nilai akhir tanpa melalui rapat dewan guru tetapi mempertimbangkan hasil penilaian oleh guru.

5  D.
Menentukan nilai akhir bersama wali kelas saja.

5  E.
Hanya ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.

158.
Jawaban dibuktikan dengan surat undangan, berita acara rapat, dan hasil rapat.

158. Penentuan nilai akhir kelompok mata pelajaran.

No.
Acara
Tgl. rapat
Jml yang hadir
Hasil putusan rapat
1
Penentuan nilai akhir kelompok mata pelajaran





159.
Sekolah/Madrasah menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan siswa sesuai dengan kriteria yang berlaku.

5  A.
Lebih tinggi dari 1,1 atau lebih di atas kriteria yang berlaku.

5  B.
Lebih tinggi dari 0,6 sampai 1,0 di atas kriteria yang berlaku.

5  C.
Lebih tinggi dari 0,1 sampai 0,5 di atas kriteria yang berlaku.

5  D.
Sama dengan kriteria yang berlaku.

5  E.
Tidak menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah.

159.
Jawaban dibuktikan dengan berita acara penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah dan penentuan kelulusan siswa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) ujian sekolah/madrasah. Misalnya sesuai SOP batas kelulusan ujian sekolah/madrasah suatu mata pelajaran sebesar 6,0. Jika sekolah/madrasah menentukan batas kelulusan mata pelajaran tersebut sebesar 7,1 (=6,0 + 1,1) maka sekolah/madrasah tersebut memperoleh skor 4 (opsi jawaban “A”).


159. Penentuan kelulusan siswa.

Kriteria kelulusan yang berlaku
Kriteria kelulusan yang ditentukan sekolah





160.
Sekolah/Madrasah melaporkan hasil penilaian setiap akhir semester kepada orang tua/wali siswa dalam bentuk buku laporan hasil belajar siswa.

5  A.
Diawali dengan penjelasan umum kepala sekolah/madrasah dilanjutkan penjelasan wali kelas dengan masing-masing orang tua/wali siswa dan siswa yang bersangkutan.

5  B.
Diawali dengan penjelasan umum kepala sekolah/madrasah dilanjutkan penjelasan wali kelas dengan masing-masing orang tua/wali siswa tanpa siswa yang bersangkutan.

5  C.
Diawali dengan penjelasan umum kepala sekolah/madrasah tetapi langsung dari wali kelas ke masing-masing orang tua/wali siswa dengan siswa yang bersangkutan.

5  D.
Tanpa diawali dengan penjelasan umum kepala sekolah/ madrasah tetapi langsung dari wali kelas ke masing-masing orang tua/wali siswa tanpa siswa yang bersangkutan.

5  E.
Tidak melaporkan hasil penilaian langsung kepada siswa.

160.
Jawaban dibuktikan dengan undangan kepada wali murid, daftar hadir orang tua, dan buku laporan hasil belajar siswa.

160. Laporan hasil penilaian setiap akhir semester.

No.
Kegiatan pokok yang dilakukan
1

2

3

4

5






161.
Sekolah/Madrasah melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kanwil Depag.

5  A.
Kurang dari 1 (satu) bulan setelah akhir semester.

5  B.
Antara 1 (satu) sampai 2 (dua) bulan setelah akhir semester.

5  C.
Antara 2 (dua) sampai 3 (tiga) bulan setelah akhir semester.

5  D.
Antara 3 (tiga) sampai 4 (empat) bulan setelah akhir semester.

5  E.
Lebih dari 1 (satu) semester.

161.

Jawaban dibuktikan dengan tanda terima dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk SMA dan Kanwil Departemen Agama untuk MA.

161. Laporan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kanwil Depag.
.

No.
Tgl. pelaksanaan UAS
Tgl. pelaporan
Selisih hari
1




162.
Sekolah/Madrasah menentukan kelulusan siswa sesuai kriteria kelulusan.

5  A.
Menentukan kelulusan siswa sesuai kriteria kelulusan melalui rapat dewan guru.

5  B.
Menentukan kelulusan siswa sesuai kriteria kelulusan melalui rapat dengan perwakilan guru-guru mata pelajaran.

5  C.
Menentukan kelulusan siswa sesuai kriteria kelulusan melalui rapat dengan wali kelas saja.

5  D.
Menentukan kelulusan siswa sesuai kriteria kelulusan melalui rapat pimpinan sekolah.

5  E.
Hanya ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.

162.







162
Pedoman ketentuan kelulusan siswa adalah:
a.       Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b.       Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran: (i) agama dan akhlak mulia, (ii) kewarganegaraan dan kepribadian, (iii) estetika, dan (iv) jasmani, olahraga, dan kesehatan.
c.       Lulus ujian sekolah/madrasah, serta
d.       Lulus UN.

Rapat Penentuan kelulusan siswa.

No.
Acara
Tgl rapat
Jml yang hadir
Jumlah tidak hadir
Hasil putusan rapat
1
Penentuan nilai akhir kelompok mata pelajaran




163.
Sekolah/Madrasah menerbitkan dan menyerahkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap siswa yang mengikuti Ujian Nasional (UN).

5  A.
Kurang dari 1 (satu) minggu setelah pengumuman hasil ujian.

5  B.
Antara 1 (satu) sampai 2 (dua) minggu setelah pengumuman hasil ujian.

5  C.
Antara 2 (dua) sampai 3 (tiga) minggu setelah pengumuman hasil ujian.

5  D.
Antara 3 (tiga) sampai 4 (empat) minggu setelah pengumuman hasil ujian.

5  E.
Lebih dari 4 (empat) minggu setelah pengumuman hasil ujian.

163.
Jawaban dibuktikan dengan tanda terima Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dari minimal 90 persen setiap siswa yang mengikuti ujian nasional.
163. Penerbitan dan penyerahan surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN).

No.
Tgl. pengumuman hasil UN
Tgl. penyerahan SKHUN
Selisih hari
1





164.
Sekolah/Madrasah menerbitkan dan menyerahkan ijazah kepada setiap siswa yang telah lulus.

5  A.
Kurang dari 1 (satu) minggu setelah blangko ijazah diterima dari Dinas Pendidikan/Kandepag.

5  B.
Antara 1 (satu) sampai 2 (dua) minggu setelah blangko ijazah diterima dari Dinas Pendidikan/Kandepag.

5  C.
Antara 2 (dua) sampai 3 (tiga) minggu setelah blangko ijazah diterima dari Dinas Pendidikan/Kandepag.

5  D.
Antara 3 (tiga) sampai 4 (empat) minggu setelah blangko ijazah diterima dari Dinas Pendidikan/Kandepag.

5  E.
Lebih dari 4 (empat) minggu setelah blangko ijazah diterima dari Dinas Pendidikan/Kandepag.

164.
Jawaban dibuktikan dengan tanda terima telah menerbitkan ijazah dari minimal 90 persen siswa yang lulus dari satuan pendidikan.


164. Penerbitan dan penyerahan ijazah.

No.
Tgl.  blanko diterima
Tgl. penyerahan Ijazah
Selisih hari
1




165.
Sekolah/Madrasah menggunakan hasil Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/ Paket B sebagai salah satu penentu penerimaan siswa baru.

5  A.
Menggunakan hasil UN SMP/MTs/Paket B secara transparan sebagai penentu penerimaan siswa baru.

5  B.
Menggunakan hasil UN SMP/MTs/Paket B dan seleksi masuk secara transparan sebagai penentu penerimaan siswa baru.

5  C.
Menggunakan hasil UN SMP/MTs/Paket B dan seleksi masuk secara tidak transparan sebagai penentu penerimaan siswa baru.

5  D.
Menggunakan hasil UN SMP/MTs/Paket B secara tidak transparan sebagai penentu penerimaan siswa baru.

5  E.
Tidak menggunakan UN SMP/MTs/Paket B sebagai penentu penerimaan siswa baru.

165.
Jawaban dibuktikan dengan berita acara rapat penentuan kelulusan.

165. Penerimaan siswa baru.

No.
Mekanisme seleksi penerimaan siswa baru yang digunakan
1

2.

3

4.

5.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar