Selasa, 13 November 2012

Standar Pembiayaan Akreditasi SMA/MA



INSTRUMEN, PETUNJUK TEKNIS DAN DAYA PENDUKUNG
STANDAR PEMBIAYAAN AKREDITASI SMA/MA


121.
Sekolah/Madrasah memiliki catatan tahunan berupa dokumen nilai aset sarana dan prasarana secara menyeluruh.

5  A.
Memiliki catatan tahunan berupa dokumen nilai aset sarana dan prasarana secara menyeluruh selama 3 (tiga) tahun terakhir.

5  B.
Memiliki catatan tahunan berupa dokumen nilai aset sarana dan prasarana secara menyeluruh hanya selama 2 (dua) tahun terakhir.

5  C.
Memiliki catatan tahunan berupa dokumen nilai aset sarana dan prasarana secara menyeluruh hanya selama 1 (satu) tahun terakhir.

5  D.
Memiliki catatan tahunan berupa dokumen nilai aset sarana dan prasarana secara tidak menyeluruh hanya selama 1 (satu) tahun terakhir.

5  E.
Tidak memiliki catatan tahunan berupa dokumen nilai aset sarana dan prasarana.

121.
Sudah jelas.

121.  Anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah selama tiga tahun terakhir (tuliskan dalam ribuan rupiah).

Kurun waktu
200....
200....
200....
PENDAPATAN
Rupiah
rupiah
rupiah
1
Anggaran pemerintah




Ÿ  APBN




Ÿ  APBD Provinsi




Ÿ  APBD Kabupaten/Kota




Ÿ  Sumber anggaran pemerintah lainnya



2
Dana masyarakat




Ÿ  Biaya pendidikan siswa (SPP)




Ÿ  Biaya pendaftaran




Ÿ  Sumbangan orangtua siswa




Ÿ  Sumber dana masyarakat lainnya



3
Donasi




Ÿ  Yayasan




Ÿ  Hibah (block grant)




Ÿ  Sumber donasi lainnya



4
Pendapatan lain




Ÿ  Penjualan hasil produksi




Ÿ  Sumber pendapatan lainnya



TOTAL PENDAPATAN




PENGELUARAN



1
Langsung pada sekolah/madrasah




Ÿ  Gaji dan tunjangan guru




Ÿ  Gaji dan tunjangan tenaga kependidikan




Ÿ  Biaya pengembangan guru dan tenaga kependidikan




Ÿ  Kegiatan pembelajaran




Ÿ  Kegiatan kesiswaan




Ÿ  Alat tulis sekolah/madrasah




Ÿ  Bahan habis pakai




Ÿ  Alat habis pakai




Ÿ  Kegiatan rapat




Ÿ  Transport dan perjalanan dinas




Ÿ  Penggandaan soal-soal ulangan/ujian




Ÿ  Daya dan jasa




Ÿ  Lainnya



2
Tidak langsung pada sekolah/madrasah




Ÿ  Investasi untuk program sekolah/madrasah




Ÿ  Lainnya



3
Pengeluaran lain



TOTAL PENGELUARAN




122.
Sekolah/Madrasah membelanjakan biaya untuk pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M).

5  A.
Membelanjakan biaya sebanyak 76% - 100% dari anggaran pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan dalam RKA-S/M.

5  B.
Membelanjakan biaya sebanyak 51% - 75% dari anggaran pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan dalam RKA-S/M.

5  C.
Membelanjakan biaya sebanyak 26% - 50% dari anggaran pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan dalam RKA-S/M.

5  D.
Membelanjakan biaya sebanyak 1% - 25% dari anggaran pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan dalam RKA-S/M.

5  E.
Tidak membelanjakan biaya untuk pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan.

122.
Biaya pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi biaya pendidikan lanjut, pelatihan, seminar dan lain-lain termasuk yang dibiayai oleh pemerintah/pemerintah daerah, yayasan, maupun lembaga lain.

122.  Biaya pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan.

No.
Jenis kegiatan pengembangan
Jumlah (dalam rupiah)
1


2


3







123.
Sekolah/Madrasah memiliki modal kerja untuk membiayai seluruh kebutuhan pendidikan selama satu tahun terakhir.

5  A.
Memiliki modal kerja sebanyak 76% - 100% untuk membiayai seluruh kebutuhan pendidikan selama satu tahun terakhir.

5  B.
Memiliki modal kerja sebanyak 51% - 75% untuk membiayai seluruh kebutuhan pendidikan selama satu tahun terakhir.

5  C.
Memiliki modal kerja sebanyak 26% - 50% untuk membiayai seluruh kebutuhan pendidikan selama satu tahun terakhir.

5  D.
Memiliki modal kerja sebanyak 1% - 25% untuk membiayai seluruh kebutuhan pendidikan selama satu tahun terakhir.

5  E.
Tidak memiliki modal kerja sama sekali.

123.
Modal kerja tetap adalah anggaran yang disediakan untuk membiayai gaji pendidik dan tenaga kependidikan, biaya operasi pendidikan dan biaya pendidikan tidak langsung agar terlaksana proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Jawaban dibuktikan dengan buku kas keuangan dan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M), istilah lainnya adalah Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPB-S/M).

123.  Anggaran untuk kebutuhan pendidikan selama satu tahun terakhir.

No.
Alokasi anggaran
Jumlah (dalam rupiah)
1
Gaji dan tunjangan guru

2
Gaji dan tunjangan tenaga kependidika

3
Biaya pengembangan guru dan tenaga kependidikan

4
Kegiatan pembelajaran

5
Kegiatan kesiswaan

6
Alat tulis sekolah/madrasah

7
Bahan habis pakai

8
Alat habis pakai

9
Kegiatan rapat

10
Transport dan perjalanan dinas

11
Penggandaan soal-soal ulangan/ujian

12
Daya dan jasa

13
Kegiatan operasional tidak langsung

14
Biaya kebutuhan pendidikan lainnya


124.
Sekolah/Madrasah membayar gaji, insentif, transport, dan tunjangan lain bagi guru pada tahun berjalan.

5  A.
Mengeluarkan dana untuk pembayaran gaji, insentif, transport, dan tunjangan lain bagi guru pada tahun berjalan. 

5  B.
Mengeluarkan dana untuk pembayaran gaji, insentif, dan transport bagi guru, tetapi tidak mengeluarkan dana tunjangan lain bagi guru pada tahun berjalan.

5  C.
Mengeluarkan dana untuk pembayaran gaji, dan insentif bagi guru, tetapi tidak mengeluarkan dana transport dan tunjangan lain bagi guru pada tahun berjalan.

5  D.
Mengeluarkan dana untuk pembayaran gaji bagi guru, tetapi tidak mengeluarkan dana insentif, transport dan tunjangan lain bagi guru pada tahun berjalan.

5  E.
Tidak mengeluarkan dana apapun bagi guru pada tahun berjalan.

124.
Pengeluaran gaji guru serta tunjangan yang melekat pada gaji (insentif, transport, dan tunjangan lain) pada tahun berjalan. Jawaban dibuktikan dengan struktur dan sistem penggajian.


124.Biaya operasional untuk guru pada tahun berjalan (dalam rupiah).

No.
Nama
Jabatan*
Gol.**
Gaji pokok
Insentif
Transport
Tunjangan
1







2







3







4







5







6







7







8







9







10















                                Jumlah total





      Keterangan:  *   Jabatan diisi dengan:
                               1.  Kepala sekolah/madrasah (Kasek/mad.),
                               2.  Wakil kepala sekolah/madrasah (Wakasek/mad.),
                               3.  Guru tetap (GT), dan
                               4.  Guru tidak tetap (GTT).      
                          ** Hanya untuk pegawai negeri sipil (PNS)

125.
Sekolah/Madrasah membayar gaji, insentif, transport, dan tunjangan lain bagi tenaga kependidikan pada tahun berjalan.

5  A.
Mengeluarkan dana untuk pembayaran gaji, insentif, transport, dan tunjangan lain bagi tenaga kependidikan pada tahun berjalan. 

5  B.
Mengeluarkan dana untuk pembayaran gaji, insentif, dan transport, tetapi tidak mengeluarkan tunjangan lain bagi tenaga kependidikan pada tahun berjalan. 

5  C.
Mengeluarkan dana untuk pembayaran gaji dan insentif, tetapi tidak mengeluarkan transport dan tunjangan lain bagi tenaga kependidikan pada tahun berjalan. 

5  D.
Mengeluarkan dana untuk pembayaran gaji, tetapi tidak mengeluarkan insentif, transport dan tunjangan lain bagi tenaga kependidikan pada tahun berjalan. 

5  E.
Tidak mengeluarkan dana apa pun bagi tenaga kependidikan pada tahun berjalan.

125.
Gaji tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat pada gaji pada tahun berjalan. Jawaban dibuktikan dengan struktur dan sistem penggajian.

125.  Biaya operasional untuk tenaga kependidikan pada tahun berjalan (dalam rupiah).

No.
Nama
Jabatan*
Gol.**
Gaji pokok
Insentif
Transport
Tunjangan
1







2







3







4







5







6







7







8







9







10















                                  Jumlah total





      Keterangan:  *  Jabatan diisi dengan:
                              1.  Kepala tata usaha (Ka TU),
                              2.  Tata usaha (TU),
                              3.  Tenaga perpustakaan (TP),
                              4.  Tenaga laboratorium (TL),            
                              5.  Penjaga sekolah/madrasah (PS/M),
                              6.  Tukang kebun (TK),
                              7.  Tenaga kebersihan (TB),
                              8.  Pengemudi (Pm),
                              9.  Pesuruh (Psh) dan sebagainya.
                         ** Hanya untuk PNS

126.
Sekolah/Madrasah mengalokasikan biaya untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama tiga tahun terakhir.

5  A.
Mengeluarkan biaya sebanyak 76% - 100% dari anggaran penunjang pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama tiga tahun terakhir.

5  B.
Mengeluarkan biaya sebanyak 51% - 75% dari anggaran penunjang pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama tiga tahun terakhir.

5  C.
Mengeluarkan biaya sebanyak 26% - 50% dari anggaran penunjang pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama tiga tahun terakhir.

5  D.
Mengeluarkan biaya sebanyak 1% - 25% dari anggaran penunjang pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama tiga tahun terakhir.

5  E.
Tidak mengeluarkan biaya dari anggaran penunjang pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama tiga tahun terakhir.
126.
Biaya untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pembelajaran antara lain meliputi: pengadaan alat peraga, penyusunan modul, buku teks pelajaran, CD pembelajaran, kamus, globe, peta, ensklopedia dan sejenisnya. Jawaban dibuktikan dengan laporan keuangan.

126 s.d. 135.      Alokasi biaya operasional sekolah/madrasah di luar pendidik dan tenaga  kependidikan.

Jenis biaya pengeluaran
Jumlah (dalam rupiah)
1
Kegiatan pembelajaran

2
Kegiatan kesiswaan

3
Alat tulis sekolah/madrasah

4
Bahan habis pakai

5
Alat habis pakai

6
Kegiatan rapat

7
Transport dan perjalanan dinas

8
Penggandaan soal-soal ulangan/ujian

9
Daya dan jasa

10
Kegiatan operasional tidak langsung



127.
Sekolah/Madrasah mengalokasikan dana untuk kegiatan kesiswaan.

5  A.
Mengeluarkan dana sebanyak 76% - 100% dari anggaran kegiatan kesiswaan selama satu tahun terakhir.

5  B.
Mengeluarkan dana sebanyak 51% - 75% dari anggaran kegiatan kesiswaan selama satu tahun terakhir.

5  C.
Mengeluarkan dana sebanyak 26% - 50% dari anggaran kegiatan kesiswaan selama satu tahun terakhir.

5  D.
Mengeluarkan dana sebanyak 1% - 25% dari anggaran kegiatan kesiswaan selama satu tahun terakhir.

5  E.
Tidak mengeluarkan dana dari anggaran kegiatan kesiswaan selama satu tahun terakhir.

127.
Kegiatan kesiswaan yang dibiayai sekolah/madrasah antara lain: kegiatan pramuka, kerohanian, olahraga, UKS/M, OSIS/M, LKIR dan lain sebagainya.


128.
Sekolah/Madrasah mengeluarkan biaya pengadaan alat tulis untuk kegiatan pembelajaran.

5  A.
Mengeluarkan biaya sebanyak 76% - 100% dari anggaran pengadaan alat tulis selama satu tahun terakhir.

5  B.
Mengeluarkan biaya sebanyak 51% - 75% dari anggaran pengadaan alat tulis selama satu tahun terakhir.

5  C.
Mengeluarkan biaya sebanyak 26% - 50% dari anggaran pengadaan alat tulis selama satu tahun terakhir.

5  D.
Mengeluarkan biaya sebanyak 1% - 25% dari anggaran pengadaan alat tulis selama satu tahun terakhir.

5  E.
Tidak mengeluarkan biaya pengadaan alat tulis selama satu tahun terakhir.

128.
Biaya untuk pengadaan alat tulis sekolah/madrasah misalnya: pengadaan pensil, pena, penghapus, penggaris, stapler, kertas, buku-buku administrasi, penggandaan atau fotocopi dan lain sebagainya. Jawaban dibuktikan dengan adanya alokasi dana dalam RKA-S/M dan laporan keuangan untuk pengadaan alat tulis.


129.
Sekolah/Madrasah menyediakan biaya pengadaan bahan habis pakai untuk kegiatan pembelajaran.

5  A.
Mengeluarkan biaya sebanyak 76% - 100% dari anggaran pengadaan bahan habis pakai selama satu tahun terakhir.

5  B.
Mengeluarkan biaya sebanyak 51% - 75% dari anggaran pengadaan bahan habis pakai selama satu tahun terakhir.

5  C.
Mengeluarkan biaya sebanyak 26% - 50% dari anggaran pengadaan bahan habis pakai selama satu tahun terakhir.

5  D.
Mengeluarkan biaya sebanyak 1% - 25% dari anggaran pengadaan bahan habis pakai selama satu tahun terakhir.

5  E.
Tidak menyediakan biaya pengadaan bahan habis pakai selama satu tahun terakhir.

129.
Biaya pengadaan bahan habis pakai sekolah/madrasah misalnya: pengadaan bahan-bahan praktikum, tinta, bahan kebersihan dan sebagainya. Jawaban dibuktikan dengan adanya alokasi dana dalam RKA-S/M dan laporan keuangan pengadaan bahan habis pakai.

130.
Sekolah/Madrasah menyediakan biaya pengadaan alat habis pakai untuk kegiatan pembelajaran.

5  A.
Mengeluarkan biaya sebanyak 76% - 100% dari anggaran pengadaan alat habis pakai selama satu tahun terakhir.

5  B.
Mengeluarkan biaya sebanyak 51% - 75% dari anggaran pengadaan alat habis pakai selama satu tahun terakhir.

5  C.
Mengeluarkan biaya sebanyak 26% - 50% dari anggaran pengadaan alat habis pakai selama satu tahun terakhir.

5  D.
Mengeluarkan biaya sebanyak 1% - 25% dari anggaran pengadaan alat habis pakai selama satu tahun terakhir.

5  E.
Tidak menyediakan biaya pengadaan alat habis pakai selama satu tahun terakhir.

130.
Biaya untuk pengadaan alat habis pakai sekolah/madrasah seperti: alat-alat olahraga, set alat jahit, alat kebersihan dan sebagainya. Jawaban dibuktikan dengan adanya alokasi dana dalam RKA-S/M dan laporan keuangan pengadaan alat habis pakai.

131.
Sekolah/Madrasah menyediakan biaya pengadaan kegiatan rapat.

5  A.
Mengeluarkan biaya sebanyak 76% - 100% dari anggaran pengadaan kegiatan rapat selama satu tahun terakhir.

5  B.
Mengeluarkan biaya sebanyak 51% - 75% dari anggaran pengadaan kegiatan rapat selama satu tahun terakhir.

5  C.
Mengeluarkan biaya sebanyak 26% - 50% dari anggaran pengadaan kegiatan rapat selama satu tahun terakhir.

5  D.
Mengeluarkan biaya sebanyak 1% - 25% dari anggaran pengadaan kegiatan rapat selama satu tahun terakhir.

5  E.
Tidak menyediakan biaya pengadaan kegiatan rapat selama satu tahun terakhir.

131.
Biaya rapat yang dibiayai antara lain: rapat penerimaan siswa baru, rapat evaluasi semester siswa, rapat kenaikan kelas, rapat kelulusan, rapat pemecahan masalah, rapat koordinasi, rapat wali murid, dan sebagainya.


132.
Sekolah/Madrasah menyediakan biaya pengadaan transport dan perjalanan dinas.

5  A.
Mengeluarkan biaya sebanyak 76% - 100% dari anggaran pengadaan transport dan perjalanan dinas selama satu tahun terakhir.

5  B.
Mengeluarkan biaya sebanyak 51% - 75% dari anggaran pengadaan transport dan perjalanan dinas selama satu tahun terakhir.

5  C.
Mengeluarkan biaya sebanyak 26% - 50% dari anggaran pengadaan transport dan perjalanan dinas selama satu tahun terakhir.

5  D.
Mengeluarkan biaya sebanyak 1% - 25% dari anggaran pengadaan transport dan perjalanan dinas selama satu tahun terakhir.

5  E.
Tidak menyediakan biaya pengadaan transport dan perjalanan dinas selama satu tahun terakhir.

132.
Biaya pengadaan transport atau perjalanan dinas di antaranya: perjalanan dinas kepala sekolah/madrasah, guru, dan tenaga kependidikan. Jawaban dibuktikan dengan adanya alokasi dana dalam RKA-S/M dan laporan keuangan pengadaan transport atau perjalanan dinas.


133.
Sekolah/Madrasah menyediakan biaya penggandaan soal-soal ulangan/ujian.

5  A.
Mengeluarkan biaya sebanyak 76% - 100% dari anggaran penggandaan soal-soal ulangan/ujian selama satu tahun terakhir.

5  B.
Mengeluarkan biaya sebanyak 51% - 75% dari anggaran penggandaan soal-soal ulangan/ujian selama satu tahun terakhir.

5  C.
Mengeluarkan biaya sebanyak 26% - 50% dari anggaran penggandaan soal-soal ulangan/ujian selama satu tahun terakhir.

5  D.
Mengeluarkan biaya sebanyak 1% - 25% dari anggaran penggandaan soal-soal ulangan/ujian selama satu tahun terakhir.

5  E.
Tidak menyediakan biaya penggandaan soal-soal ulangan/ujian selama satu tahun terakhir.

133.
Biaya pengadaan penggandaan soal ulangan/ujian seperti: ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian kenaikan kelas dan sebagainya. Jawaban dibuktikan dengan adanya alokasi dana dalam RKA-S/M dan laporan keuangan penggandaan soal ujian.

134.
Sekolah/Madrasah menyediakan biaya pengadaan daya dan jasa.

5  A.
Mengeluarkan biaya sebanyak 76% - 100% dari anggaran pengadaan daya dan jasa selama satu tahun terakhir.

5  B.
Mengeluarkan biaya sebanyak 51% - 75% dari anggaran pengadaan daya dan jasa selama satu tahun terakhir.

5  C.
Mengeluarkan biaya sebanyak 26% - 50% dari anggaran pengadaan daya dan jasa selama satu tahun terakhir.

5  D.
Mengeluarkan biaya sebanyak 1% - 25% dari anggaran pengadaan daya dan jasa selama satu tahun terakhir.

5  E.
Tidak menyediakan biaya pengadaan daya dan jasa selama satu tahun terakhir.

134.
Biaya pengadaan daya dan jasa misalnya: listrik, telepon, dan air. Jawaban dibuktikan dengan adanya alokasi dana dalam RKA-S/M dan laporan keuangan daya dan jasa.

135.
Sekolah/Madrasah menyediakan anggaran untuk mendukung kegiatan operasional tidak langsung selama tiga tahun terakhir

5  A.
Memiliki biaya sebanyak 76% - 100% untuk mendukung kegiatan operasional tidak langsung selama tiga tahun terakhir

5  B.
Memiliki biaya sebanyak 51% - 75% untuk mendukung kegiatan operasional tidak langsung selama tiga tahun terakhir

5  C.
Memiliki biaya sebanyak 26% - 50% untuk mendukung kegiatan operasional tidak langsung selama tiga tahun terakhir

5  D.
Memiliki biaya sebanyak 1% - 25% untuk mendukung kegiatan operasional tidak langsung selama tiga tahun terakhir

5  E.
Tidak memiliki biaya untuk mendukung kegiatan operasional tidak langsung selama tiga tahun terakhir

135.
Biaya untuk mendukung kegiatan operasional tidak langsung di antaranya: uang lembur, konsumsi, asuransi dan lain sebagainya. Jawaban dibuktikan dengan adanya RKA-S/M dan laporan keuangan.

136.
Sumbangan pendidikan atau dana dari masyarakat digunakan untuk kesejahteraan dan peningkatan mutu pendidikan sekolah/madrasah.

5  A.
Digunakan untuk kesejahteraan warga sekolah/madrasah, pengembangan guru dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran, serta kegiatan ketatausahaan.

5  B.
Digunakan untuk kesejahteraan warga sekolah/madrasah, pengembangan guru dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, dan pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran, tetapi tidak untuk kegiatan ketatausahaan.

5  C.
Digunakan untuk kesejahteraan warga sekolah/madrasah, pengembangan guru dan tenaga kependidikan, dan sarana prasarana, tetapi tidak untuk pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran, serta kegiatan ketatausahaan.

5  D.
Digunakan untuk kesejahteraan warga sekolah/madrasah serta pengembangan guru dan tenaga kependidikan, tetapi tidak untuk sarana dan prasarana, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, serta kegiatan ketatausahaan.

5  E.
Hanya digunakan untuk kesejahteraan warga sekolah/ madrasah.
136.
Sumbangan pendidikan atau dana dari masyarakat merupakan biaya yang dikeluarkan oleh calon siswa untuk dapat diterima sebagai siswa dengan berbagai istilah antara lain: uang pangkal, uang gedung, pembiayaan investasi sekolah/madrasah. Sekolah/Madrasah negeri mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Dinas/Kanwil setempat.

136.Biaya personal yang berasal dari sumbangan penyelenggaraan pendidikan atau SPP (tanpa keringanan biaya pendidikan).

Tanpa keringanan biaya pendidikan
No.
Tingkat
Jumlah siswa
SPP/siswa
Jumlah (dalam rupiah)
1
Kelas X



2
Kelas XI



3
Kelas XII




Jumlah total




137.
Penetapan uang sekolah/madrasah mempertimbangkan kemampuan ekonomi orangtua siswa. 

5  A.
Sebanyak 76% - 100% siswa dari keluarga tidak mampu mendapatkan keringanan.

5  B.
Sebanyak 51% - 75% siswa dari keluarga tidak mampu mendapatkan keringanan.

5  C.
Sebanyak 26% - 50% siswa dari keluarga tidak mampu mendapatkan keringanan.

5  D.
Sebanyak 1% - 25% siswa dari keluarga tidak mampu mendapatkan keringanan.

5  E.
Tidak ada seorang pun siswa mendapatkan keringanan.

137.
Penetapan uang sekolah/madrasah (iuran bulanan) mempertimbangkan kemampuan ekonomi orangtua siswa. Jawaban dibuktikan dengan data siswa tidak mampu, bukti (kartu bayaran) uang sekolah/madrasah yang dibayarkan, atau surat ketetapan kepala sekolah/madrasah atau yayasan.

137.Biaya personal yang berasal dari SPP (dengan keringanan biaya pendidikan).

Dengan keringanan biaya pendidikan
No.
Tingkat
Jumlah siswa
SPP/siswa
Jumlah (dalam rupiah)
1
Kelas X



2
Kelas XI



3
Kelas XII




Jumlah total





138.
Siswa dikenakan biaya pendaftaran ulang pada setiap awal tahun pelajaran.

5  A.
Tidak ada seorang pun siswa dikenakan biaya pendaftaran ulang pada setiap awal tahun pelajaran.

5  B.
Sebanyak 1% - 25% siswa dikenakan biaya pendaftaran ulang pada setiap awal tahun pelajaran.

5  C.
Sebanyak 26% - 50% siswa dikenakan biaya pendaftaran ulang pada setiap awal tahun pelajaran.

5  D.
Sebanyak 51% - 75% siswa dikenakan biaya pendaftaran ulang pada setiap awal tahun pelajaran.

5  E.
Sebanyak 76% - 100% siswa dikenakan biaya pendaftaran ulang pada setiap awal tahun pelajaran.

138.
Biaya pendaftaran ulang merupakan biaya yang dikeluarkan oleh siswa pada awal tahun ajaran baru. Sekolah/Madrasah negeri mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kanwil Depag dan/atau Dinas Pendidikan Kab/Kota/Kandepag setempat atau Yayasan.

138.Biaya pendaftaran ulang siswa setiap awal tahun.

Biaya pendaftaran ulang siswa
No.
Kelas
Besar biaya pendaftaran
Jumlah (dalam rupiah)
1
X


2
XI


3
XII



139.
Sekolah/Madrasah melaksanakan subsidi silang untuk membantu siswa kurang mampu.

5  A.
Melaksanakan subsidi silang untuk membantu minimal 90 persen siswa kurang mampu selama 4 (empat) tahun terakhir.

5  B.
Melaksanakan subsidi silang untuk membantu minimal 90 persen siswa kurang mampu selama 3 (tiga) tahun terakhir.

5  C.
Melaksanakan subsidi silang untuk membantu minimal 90 persen siswa kurang mampu selama 2 (dua) tahun terakhir.

5  D.
Melaksanakan subsidi silang untuk membantu minimal 90 persen siswa kurang mampu selama 1 (satu) tahun terakhir.

5  E.
Tidak melaksanakan subsidi silang.

139.
Sekolah/Madrasah melakukan bantuan subsidi silang kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi, baik melalui pengurangan dan pembebasan biaya pendidikan (SPP), pemberian beasiswa dan sebagainya untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat mengikuti pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Bantuan pemerintah, pemerintah daerah, maupun lembaga lain dapat dimasukkan sebagai bantuan.
139.Biaya subsidi silang meliputi: pengurangan dan pembebasan biaya pendidikan, pemberian bea siswa maupun bentuk bantuan lainnya.

Pengurangan dan pembebasan biaya pendidikan
No.
Tingkat
Jumlah siswa
Besar pengurangan/ pembebasan biaya/siswa
Jumlah
(dalam rupiah)
1
Kelas X



2
Kelas XI



3
Kelas XII




Jml total




Pemberian bea siswa
No.
Tingkat
Jumlah siswa
Besar bea siswa/siswa
Jumlah (dalam rupiah)
1
Kelas X



2
Kelas XI



3
Kelas XII




Jml total




Bentuk bantuan lainnya
No.
Tingkat
Jumlah siswa
Besar bantuan lainnya/siswa
Jumlah (dalam rupiah)
1
Kelas X



2
Kelas XI



3
Kelas XII




Jml total






40.
Sekolah/Madrasah melakukan pungutan biaya personal lain di samping uang sekolah/madrasah.

5  A.
Tidak melakukan pungutan biaya personal lain di samping uang sekolah/madrasah.

5  B.
Melakukan 1 (satu) jenis pungutan biaya personal lain di samping uang sekolah/madrasah.

5  C.
Melakukan 2 (dua) jenis pungutan biaya personal lain di samping uang sekolah/madrasah.

5  D.
Melakukan 3 (tiga) jenis pungutan biaya personal lain di samping uang sekolah/madrasah.

5  E.
Melakukan 4 (empat) jenis atau lebih pungutan biaya personal lain di samping uang sekolah/madrasah.


140.
Biaya personal lain adalah biaya yang dikeluarkan oleh siswa selain uang sekolah/madrasah. Yang dimaksud dengan 4 (empat) jenis pungutan biaya personal meliputi:
a.         Biaya ujian.
b.         Biaya praktikum.
c.         Biaya perpisahan, dan
d.         Biaya studi tour.

140.Pungutan biaya personal di samping uang sekolah/madrasah.

No.
Jenis pungutan
Jumlah (dalam rupiah) per tahun
1


2


3


4






141.
Pengambilan keputusan dalam penetapan dana dari masyarakat sebagai biaya personal dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

5  A.
Melibatkan penyelenggara pendidikan/yayasan, kepala sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah, perwakilan guru, dan perwakilan tenaga kependidikan.

5  B.
Melibatkan penyelenggara pendidikan/yayasan, kepala sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah, dan perwakilan guru.

5  C.
Melibatkan penyelenggara pendidikan/yayasan, kepala sekolah/madrasah, dan komite sekolah/madrasah.

5  D.
Melibatkan penyelenggara pendidikan/yayasan dan kepala sekolah/madrasah.

5  E.
Hanya melibatkan kepala sekolah/madrasah.

141.
Proses pengambilan keputusan dalam penggalian dana dari masyarakat dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak.

141.Pengambilan keputusan untuk menetapkan biaya personal melibatkan berbagai pihak.

No.
Pihak yang dilibatkan dalam pembahasan
1

2

3




142.
Pengelolaan dana dari masyarakat sebagai biaya personal dilakukan secara sistematis, transparan, efisien, dan akuntabel.

5  A.
Sebanyak 76% - 100% dana dari masyarakat tercantum dalam RKA-S/M.

5  B.
Sebanyak 51% - 75% dana dari masyarakat tercantum dalam RKA-S/M.

5  C.
Sebanyak 26% - 50% dana dari masyarakat tercantum dalam RKA-S/M.

5  D.
Sebanyak 1% - 25% dana dari masyarakat tercantum dalam RKA-S/M.

5  E.
Tidak tercantum dalam RKA-S/M.
142.
Sudah jelas.

142.Biaya personal yang berasal dari dana masyarakat tercantum dalam RKA-S/M.

No.
Biaya personal yang dikeluarkan siswa
Tercantum dalam RKA-S/M
Ya
Tidak
1



2



3







       Keterangan: Isilah tanda ceklis (ü) pada kolom jawaban “Ya” atau “Tidak”

143.
Sekolah/Madrasah memiliki pedoman pengelolaan keuangan sebagai dasar dalam penyusunan RKA-S/M.

5  A.
Memiliki pedoman pengelolaan keuangan sebagai dasar dalam penyusunan RKA-S/M selama 4 (empat) tahun terakhir.

5  B.
Memiliki pedoman pengelolaan keuangan sebagai dasar dalam penyusunan RKA-S/M selama 3 (tiga) tahun terakhir.

5  C.
Memiliki pedoman pengelolaan keuangan sebagai dasar dalam penyusunan RKA-S/M selama 2 (dua) tahun terakhir.

5  D.
Memiliki pedoman pengelolaan keuangan sebagai dasar dalam penyusunan RKA-S/M selama 1 (satu) tahun terakhir.

5  E.
Tidak memiliki pedoman pengelolaan keuangan sebagai dasar dalam penyusunan RKA-S/M.

143.
RKA-S/M berpedoman pada pengelolaan keuangan diputuskan komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah. Sekolah/Madrasah dapat menunjukkan bukti kesesuaian antara pedoman pengelolaan keuangan dengan rincian komponen-komponen dalam RKA-S/M.

143.Kepemilikan pedoman pengelolaan keuangan selama empat tahun terakhir.

No.
Kepemilikan
Tahun kepemilikan
200...
200...
200...
200...
1
Pedoman pengelolaan keuangan.




       Keterangan: Isilah tanda ceklis (ü) pada kolom jawaban “200...”

144.
Sekolah/Madrasah memiliki pembukuan biaya operasional.

5  A.
Memiliki pembukuan biaya operasional selama 4 (empat) tahun terakhir.

5  B.
Memiliki pembukuan biaya operasional selama 3 (tiga) tahun terakhir.

5  C.
Memiliki pembukuan biaya operasional selama 2 (dua) tahun terakhir.

5  D.
Memiliki pembukuan biaya operasional selama 1 (satu) tahun terakhir.

5  E.
Tidak memiliki pembukuan biaya operasional.

144.
Sudah jelas.

144.Dilaksanakan pembukuan biaya operasional selama empat tahun terakhir.

No.
Dilaksanakan
Tahun kepemilikan
200...
200...
200...
200...
1
Pembukuan biaya operasional.




      
Keterangan: Berilah tanda ceklis (ü) pada kolom jawaban “200...”, jika dilaksanakan. 

145.
Sekolah/Madrasah membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan menyampaikannya kepada pemerintah atau yayasan.

5  A.
Membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan menyampaikannya kepada pemerintah atau yayasan selama 4 (empat) tahun terakhir.

5  B.
Membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan menyampaikannya kepada pemerintah atau yayasan selama 3 (tiga) tahun terakhir.

5  C.
Membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan menyampaikannya kepada pemerintah atau yayasan selama 2 (dua) tahun terakhir.

5  D.
Membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan menyampaikannya kepada pemerintah atau yayasan selama 1 (satu) tahun terakhir.

5  E.
Tidak membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.


145.
Sekolah/Madrasah dapat menunjukkan bukti kesesuaian antara pedoman pengelolaan keuangan dengan rincian komponen-komponen biaya operasional yang telah dibelanjakan selama satu tahun dan jika ada disertakan pula bukti pelaporan.

145.Pembuatan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan selama empat tahun terakhir.

No.
Dilaksanakan
Tahun pembuatan
200...
200...
200...
200...
1
Laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan




       Keterangan: Isilah tanda ceklis (ü) pada kolom jawaban “200...”, jika dilaksanakan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar